Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggerebek tempat pembuatan narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang bernama Alex.

"Bahwa tim BNN telah melakukan penangkapan terhadap jaringan sindikat narkoba clandestine lab (pabrik gelap pembuatan narkoba) yang dikendalikan Alex, napi Lapas Kedungpane, Semarang," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Arman mengatakan penggerebekan bermula saat tim BNN mengamankan seorang tersangka bernama Zefry di tempat kejadian perkara (TKP) Taman Permata Indah 2 blok S nomor 1, Kampung Gusti Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari penangkapan tersebut, penyelidikan dikembangkan untuk selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka lain bernama Ferdi di TKP Rumah Susun B lantai 2 nomor 6, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Arman mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, tim BNN kemudian melakukan penggeledahan di TKP sebuah rumah di Teluk Gong Timur 1, RT 2/9, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Timur, yang menjadi tempat pembuatan narkoba jenis sabu-sabu.

Adapun barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut yakni fosfor merah, epedrin, soda api, toluen, sulfuric acid, iodine, metanol, sejumlah bahan kimia lain yang berbahaya, jerigen, kompor listrik, kertas ph, kertas saringan, serta alat laboratorium untuk memasak atau memproduksi sabu-sabu.

Arman mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka maupun barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut. Belum diketahui pula jumlah sabu-sabu yang dapat diproduksi di pabrik berskala rumahan itu.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh laboratorium BNN," ujar Arman.
 

Pewarta : Fathur Rochman
Editor : Eka Arifa
Copyright © ANTARA 2024