Logo Header Antaranews Jogja

Polisi gerebek vila pabrik narkoba di Bali, tiga WNA ditangkap

Minggu, 5 Mei 2024 06:49 WIB
Image Print
Ilustrasi - Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Kombes Calvijn Simanjuntak menunjukan mesin pencetak ekstasi dan bahan baku pembuat ekstasi usai pers rilis penggerebekan pabrik ekstasi rumahan di perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga warga negara asing (WNA) dalam penggerebekan sebuah vila di Desa Canggu, Kabupaten Badung, Bali, yang diduga menjadi pabrik memproduksi narkoba jenis ganja dan ekstasi.

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Jakarta, Sabtu, membenarkan penangkapan dan penggerebekan tersebut. “Iya benar,” kata Mukti.

Namun, Mukti belum merinci dari mana asal ketiga WNA tersebut, termasuk waktu penangkapan dan penggerebekan, karena masih dalam pengembangan penyidikan.

“Nanti kalau sudah lengkapnya tunggu rilis,” katanya.

Dari foto yang beredar di kalangan jurnalis, Mukti hadir langsung di lokasi penggerebekan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim gerebek vila diduga pabrik narkoba di Bali tangkap 3 WNA



Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026