Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman mulai Senin, 31 Juli 2020, kembali menerima tamu atau kunjungan kerja dari pemerintah daerah di luar Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), menjadi tamu pertama yang berkunjung ke Kabupaten Sleman terkait studi banding pengelolaan pasar tradisional, Senin.
Rombongan Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan tersebut diterima oleh Asisten Sekretaris Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Sleman Suyono di Ruang Rapat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman.
Dalam penerimaan kunjungan tersebut, Pemkab Sleman menerapkan SOP protokol kesehatan COVID-19, seperti tempat duduk yang diberi jarak serta wajib menggunakan masker ketika di dalam ruangan.
Selain itu, seluruh rombongan DPRD Kabupaten Pekalongan yang terdiri dari 11 orang diwajibkan membawa keterangan rapid test atau tes cepat dengan keterangan nonreaktif dari dari tempat asal sebagai salah satu persyaratan memasuki DIY.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul mengatakan kunjungan kerja tersebut terkait dengan pengelolaan dan pengembangan pasar tradisional.
"Ini dalam rangka meningkatkan mutu dan kinerja pasar tradisional di Kabupaten Pekalongan," katanya.
Ia mengakui jika pasar tradisional di Kabupaten Sleman jauh lebih berkembang dan terlihat lebih nyaman dan tertata sehingga masyarakat tidak ragu untuk berbelanja di pasar tradisonal.
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Suyono mengatakan untuk meningkatkan kenyaman pengunjung, Pemkab Sleman telah merenovasi beberapa pasar tradisional menjadi tempat yang nyaman layaknya pasar modern yang bersih dan tertata.
"Salah satunya yang sudah kami renovasi, yakni pasar Prambanan, Pasar Sleman, hal tersebut meningkatkan kunjungan pasar tradisional," katanya.
Suyuno mengatakan, untuk menghadapi normal baru selama masa pandemi COVID-19 ini, Pemkab Sleman melakukan beberapa kerja sama dengan e-commerce untuk transaksi berbelanja kebutuhan pasar secara daring (online).
Sebelumnya Pemkab Sleman tidak menerima kunjungan kerja dari luar daerah dari 1 Mei hingga 30 Juni 2020 untuk menekan penyebaran wabah COVID-19 atau virus corona.
Ia mengatakan, berdasarkan aturan yang memuat Ketentuan Penerimaan Kunjungan Kerja/Studi Banding di Kabupaten Sleman, maka Pemkab Sleman Kembali menerima tamu kunjungan dengan beberapa ketentuan.
"Salah satunya pada saat kehadiran kunjungan, tamu dinas wajib membawa dan menunjukkan surat keterangan rapid test dengan hasil nonreaktif yang masih berlaku tiga hari pada saat kunjungan," katanya.
Khusus tamu dari daerah yang menerapkan PSBB, maka harus melampirkan surat keterangan PCR/swab test dengan hasil negatif.
Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), menjadi tamu pertama yang berkunjung ke Kabupaten Sleman terkait studi banding pengelolaan pasar tradisional, Senin.
Rombongan Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan tersebut diterima oleh Asisten Sekretaris Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Sleman Suyono di Ruang Rapat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman.
Dalam penerimaan kunjungan tersebut, Pemkab Sleman menerapkan SOP protokol kesehatan COVID-19, seperti tempat duduk yang diberi jarak serta wajib menggunakan masker ketika di dalam ruangan.
Selain itu, seluruh rombongan DPRD Kabupaten Pekalongan yang terdiri dari 11 orang diwajibkan membawa keterangan rapid test atau tes cepat dengan keterangan nonreaktif dari dari tempat asal sebagai salah satu persyaratan memasuki DIY.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul mengatakan kunjungan kerja tersebut terkait dengan pengelolaan dan pengembangan pasar tradisional.
"Ini dalam rangka meningkatkan mutu dan kinerja pasar tradisional di Kabupaten Pekalongan," katanya.
Ia mengakui jika pasar tradisional di Kabupaten Sleman jauh lebih berkembang dan terlihat lebih nyaman dan tertata sehingga masyarakat tidak ragu untuk berbelanja di pasar tradisonal.
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Suyono mengatakan untuk meningkatkan kenyaman pengunjung, Pemkab Sleman telah merenovasi beberapa pasar tradisional menjadi tempat yang nyaman layaknya pasar modern yang bersih dan tertata.
"Salah satunya yang sudah kami renovasi, yakni pasar Prambanan, Pasar Sleman, hal tersebut meningkatkan kunjungan pasar tradisional," katanya.
Suyuno mengatakan, untuk menghadapi normal baru selama masa pandemi COVID-19 ini, Pemkab Sleman melakukan beberapa kerja sama dengan e-commerce untuk transaksi berbelanja kebutuhan pasar secara daring (online).
Sebelumnya Pemkab Sleman tidak menerima kunjungan kerja dari luar daerah dari 1 Mei hingga 30 Juni 2020 untuk menekan penyebaran wabah COVID-19 atau virus corona.
Ia mengatakan, berdasarkan aturan yang memuat Ketentuan Penerimaan Kunjungan Kerja/Studi Banding di Kabupaten Sleman, maka Pemkab Sleman Kembali menerima tamu kunjungan dengan beberapa ketentuan.
"Salah satunya pada saat kehadiran kunjungan, tamu dinas wajib membawa dan menunjukkan surat keterangan rapid test dengan hasil nonreaktif yang masih berlaku tiga hari pada saat kunjungan," katanya.
Khusus tamu dari daerah yang menerapkan PSBB, maka harus melampirkan surat keterangan PCR/swab test dengan hasil negatif.