Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak mengisi Pelaksana Tugas Wakil Bupati Sleman meskipun pejabat definitif telah mengajukan cuti karena maju sebagai kontestan Pilkada 2020.

"Meskipun Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun mengajukan cuti karena mencalonkan diri sebagai Bupati Sleman dalam Pilkada 2020, Pemkab Sleman tidak mengajukan pelaksana tugas wakil bupati," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Rabu.

Menurut dia, untuk ketugasan yang menjadi kewenangan Wakil Bupati Sleman selanjutnya diampu langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman.

Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun mengajukan cuti setelah mencalonkan diri sebagai Bupati Sleman dalam Pilkada 2020 berpasangan dengan Amin Purnama dan telah mengikuti tahapan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman.

Setelah mengajukan cuti, Sri Muslimatun langsung pindah dari rumah dinas ke rumah pribadi di kawasan Joglo Sakina Idaman, Mlati Sleman.

"Semua fasilitas negara tidak boleh digunakan selama cuti. Begitu juga dengan akses politik dan jaringan birokrasi, semua harus dilepas. Saya selalu komitmen soal aturan agar pilkada berjalan fair," katanya.

Ia mulai cuti 26 September hingga 5 Desember 2020.

"Saat ini saya fokus menyiapkan strategi pemenangan dalam Pilkada Sleman," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) yang maju dalam Pemilihan Bupati Sleman dan Wakil Bupati Sleman 2020.

Mereka adalah pasangan nomor urut 1 Danang Wicaksana Sulistiya-Agus Choliq yang diusung koalisi Gerbang Persatuan terdiri atas Gerindra, PKB, dan PPP.

Selanjutnya, pasangan nomor urut 2 Sri Muslimatun-Amin Purnama yang diusung koalisi Partai NasDem, Golkar, dan PKS.

Berikutnya, pasangan nomor urut 3 Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa yang diusung PDIP dan PAN.

Pewarta : Victorianus Sat Pranyoto
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024