Jakarta (ANTARA) - Panti Pijat Wijaya di Gang Macan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, digerebek aparat gabungan lantaran masih menerima pelanggan di masa PSBB pada Ahad dini hari.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sigit Kumono mengatakan, penggerebekan dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
"Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Jadi wajib tempat hiburan tutup selama PSBB, makanya kita gerebek, kita amankan orangnya," ujar Sigit di Jakarta.
Sigit mengatakan sasaran Operasi Yustisi Covid-19 Tiga Pilar Kebon Jeruk memberikan edukasi untuk mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19.
Selain itu, pihaknya melakukan penindakan dengan membubarkan kerumunan orang, membubarkan tempat hiburan ataupun panti pijat yang tidak mengikuti peraturan COVID-19 dan mengamankan pekerja seks komersial yang mangkal di pinggir jalan.
"Dalam pelaksanaan operasi ini telah terjaring 39 orang yang tidak melaksanakan Prokes COVID-19 terdiri dari 15 perempuan, yang selanjutnya kita kirim ke Panti Sosial Kedoya dan 24 laki-laki yang kita amankan ke Polsek Kebon Jeruk," kata dia.
Petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat menggerebek Panti Pijat Wijaya yang berlokasi di Jalan Kedoya Utara Kebon Jeruk beberapa pekan lalu.
Tindakan itu didasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Menangani COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sigit Kumono mengatakan, penggerebekan dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
"Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Jadi wajib tempat hiburan tutup selama PSBB, makanya kita gerebek, kita amankan orangnya," ujar Sigit di Jakarta.
Sigit mengatakan sasaran Operasi Yustisi Covid-19 Tiga Pilar Kebon Jeruk memberikan edukasi untuk mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19.
Selain itu, pihaknya melakukan penindakan dengan membubarkan kerumunan orang, membubarkan tempat hiburan ataupun panti pijat yang tidak mengikuti peraturan COVID-19 dan mengamankan pekerja seks komersial yang mangkal di pinggir jalan.
"Dalam pelaksanaan operasi ini telah terjaring 39 orang yang tidak melaksanakan Prokes COVID-19 terdiri dari 15 perempuan, yang selanjutnya kita kirim ke Panti Sosial Kedoya dan 24 laki-laki yang kita amankan ke Polsek Kebon Jeruk," kata dia.
Petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat menggerebek Panti Pijat Wijaya yang berlokasi di Jalan Kedoya Utara Kebon Jeruk beberapa pekan lalu.
Tindakan itu didasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Menangani COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.