Cabuli anak, tukang pijat dicokok polisi

id Kasus pencabulan salatiga

Cabuli anak, tukang pijat dicokok polisi

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menanyai tersangka tindak pidana pencabulan saat pers rilis di Salatiga, Senin. (ANTARA/ HO-Humas Polres Salatiga)

Semarang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Salatiga, Jawa Tengah, meringkus TAW (47), seorang pria yang berprofesi tukang pijat atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana dalam siaran pers di Semarang, Senin, mengatakan tersangka warga Sidorejo Kidul, Kota Salatiga, itu beraksi dengan modus bisa membantu korban yang masih duduk di bangku SMP untuk menjadi pintar dan berprestasi dalam lomba.

Indra menjelaskan peristiwa nahas tersebut bermula ketika korban bersama ibunya datang ke rumah pelaku untuk melakukan terapi pijat sekaligus meminta didoakan agar bisa menjadi juara dalam lomba sains.

Tindak pencabulan itu sendiri diduga terjadi di rumah pelaku di wilayah Dayaan, Sidorejo, Kota Salatiga.

Kepada ibu korban, pelaku mengaku harus melakukan ritual terhadap korban agar nantinya berhasil dalam perlombaan.


I
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024