Jakarta (ANTARA) - Agung Firman Sampurna maju sebagai calon tunggal Ketua Umum PBSI periode 2020-2024 setelah melalui proses verifikasi atau pemeriksaan berkas persyaratan yang dilangsungkan pada 27-30 Oktober oleh Tim Penjaringan PP PBSI.
Ketua Tim Penjaringan Edi Sukarno menjelaskan bahwa awalnya ada dua bakal calon yang telah mendaftar, yaitu Agung Firman Sampurna dan Ari Wibowo. Keduanya telah menyerahkan persyaratan yang ditentukan termasuk surat dukungan pengurus provinsi (pengprov) PBSI.
Agung menyerahkan total 29 surat dukungan dari pengprov PBSI Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimatan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
"Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan tim penjaringan, sebanyak enam surat dukungan yang diajukan Agung tidak sah. Keenam surat dukungan yang tidak sah dari Nusa Tenggara Barat, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi dan Maluku Utara," kata Edi dalam keterangan resmi PBSI, Jumat.
Surat dukungan dari NTB dinyatakan tidak sah karena mengajukan surat dukungan kepada dua bakal calon sekaligus.
Surat dukungan untuk Ari ditandatangani oleh ketua umum dan wakil sekretaris umum, sedangkan surat dukungan untuk Agung ditandatangani oleh wakil ketua umum dan sekretaris umum.
Oleh karena itu, surat dukungan dari pengprov PBSI Nusa Tenggara Barat dinyatakan sah untuk Ari karena ditandatangani oleh ketua umum.
Sedangkan lima surat dukungan dari Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi dan Maluku Utara juga dinyatakan tidak sah baik untuk Agung maupun Ari karena surat dukungan yang ditandatangani ketua umum masing-masing pengprov memberikan dukungan kepada dua bakal calon sekaligus.
Dengan demikian, dari total 29 surat dukungan yang diajukan Agung, hanya 23 surat dukungan yang dinyatakan sah. Akibat gugurnya lima surat dukungan yang ganda, maka Ari yang awalnya maju dengan dukungan 10 pengprov, akhirnya dinyatakan tidak lolos karena persyaratan minimal yang bakal calon ketua umum PP PBSI adalah 10 surat dukungan.
Hasil verifikasi tim penjaringan menyatakan bahwa hanya lima surat dukungan untuk Ari yang dinyatakan sah yaitu dari pengprov PBSI Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Nangroe Aceh Darussalam dan Nusa Tenggara Barat.
Agung maju sebagai calon tunggal ketua umum PP dan telah diundang ke forum munas untuk menyampaikan visi dan misi calon ketua umum.
Ketua Tim Penjaringan Edi Sukarno menjelaskan bahwa awalnya ada dua bakal calon yang telah mendaftar, yaitu Agung Firman Sampurna dan Ari Wibowo. Keduanya telah menyerahkan persyaratan yang ditentukan termasuk surat dukungan pengurus provinsi (pengprov) PBSI.
Agung menyerahkan total 29 surat dukungan dari pengprov PBSI Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimatan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
"Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan tim penjaringan, sebanyak enam surat dukungan yang diajukan Agung tidak sah. Keenam surat dukungan yang tidak sah dari Nusa Tenggara Barat, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi dan Maluku Utara," kata Edi dalam keterangan resmi PBSI, Jumat.
Surat dukungan dari NTB dinyatakan tidak sah karena mengajukan surat dukungan kepada dua bakal calon sekaligus.
Surat dukungan untuk Ari ditandatangani oleh ketua umum dan wakil sekretaris umum, sedangkan surat dukungan untuk Agung ditandatangani oleh wakil ketua umum dan sekretaris umum.
Oleh karena itu, surat dukungan dari pengprov PBSI Nusa Tenggara Barat dinyatakan sah untuk Ari karena ditandatangani oleh ketua umum.
Sedangkan lima surat dukungan dari Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi dan Maluku Utara juga dinyatakan tidak sah baik untuk Agung maupun Ari karena surat dukungan yang ditandatangani ketua umum masing-masing pengprov memberikan dukungan kepada dua bakal calon sekaligus.
Dengan demikian, dari total 29 surat dukungan yang diajukan Agung, hanya 23 surat dukungan yang dinyatakan sah. Akibat gugurnya lima surat dukungan yang ganda, maka Ari yang awalnya maju dengan dukungan 10 pengprov, akhirnya dinyatakan tidak lolos karena persyaratan minimal yang bakal calon ketua umum PP PBSI adalah 10 surat dukungan.
Hasil verifikasi tim penjaringan menyatakan bahwa hanya lima surat dukungan untuk Ari yang dinyatakan sah yaitu dari pengprov PBSI Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Nangroe Aceh Darussalam dan Nusa Tenggara Barat.
Agung maju sebagai calon tunggal ketua umum PP dan telah diundang ke forum munas untuk menyampaikan visi dan misi calon ketua umum.