Sleman (ANTARA) - Tujuh kelurahan (desa) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta yang masuk Kawasan Rawan Bencana (KRB) III Gunung Merapi menandatangani Rencana Kontingensi erupsi Gunung Api Merapi yang disesuaikan protokol kesehatan COVID-19, Senin.
Rencana Kontingensi Erupsi Gunungapi Merapi yang disahkan 9 Maret 2020, ditinjau kembali tim kerja sama BPBD Kabupaten Sleman, Forum Pengurangan Risiko Bencana DIY, Magister Manajemen Bencana UPN Veteran, RedR Indonesia yang Unicef Indonesia, untuk merespons situasi terkini pandemi COVID-19 yang terjadi secara global.
"Peninjauan kembali dilakukan untuk menyesuaikan dokumen renkon (rencana kontingensi) tingkat kabupaten maupun kelurahan untuk disesuaikan dengan protokol kesehatan dan penanganan COVID-19 yang diberlakukan," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBP Kabupaten Sleman Haenry Dharma Widjaja Kabid.
Ia menjelaskan dengan naiknya status Gunung Api Merapi 5 November 2020 dari Waspada (level II) menjadi Siaga (level III), berdasarkan imbauan BPPTKG melalui Surat edaran BPPTKG Nomor 523/45/BGV.KG/2020 dan Surat Keputusan Bupati Sleman No. 76/Kep.KDH/A/2020, maka pemutakhiran renkon yang mengadaptasi menjadi semakin relevan dengan situasi yang ada di Merapi.
"Hal ini diperkuat dengan telah dilaksanakannya penanganan darurat bencana (PDB) di Tempat Evakuasi Akhir (TEA) Kelurahan Glagaharjo, untuk masyarakat Kalitengah Lor," katanya.
Ia mengatakan renkon yang telah dimutakhirkan sebelumnya menjadi acuan dalam pengaktivasian Rencana Operasi (Renops) Kelurahan Glagaharjo. Pos Pengaduan dan Pelayanan bagi Anak dan Masyarakat, toilet khusus anak, tempat cuci tangan untuk anak dan difabel juga telah didirikan di TEA.
"Tindakan pemenuhan kebutuhan ini patut diapresiasi dalam PDB, selain diterapkannya protokol kesehatan yang ketat di TEA," katanya.
Selain itu, penanganan kelompok rentan dalam status SIAGA di TEA Glagaharjo dalam situasi pandemi COVID-19 ini konsisten menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
"Seluruh petugas SKPDB, penyintas, dan tamu yang datang untuk menyalurkan bantuan wajib mematuhi Cita Mas Jajar yaitu Cuci Tangan Pakai Sabun, Memakai Masker dan Jaga jarak 1,5 meter, dan tidak diizinkan menemui para penyintas serta mematuhi SOP/protap," katanya.
Selain itu para petugas dan penyintas rutin setiap hari diberikan multivitamin untuk meningkatkan imunitas tubuh dan diperiksa tekanan darah yang dilakukan dua hingga tiga kali sehari oleh Bidang Kesehatan bersama Pramuka Saka Bhakti Husada Kwarran Cangkringan.
"Tujuh dokumen renkon di tingkat kelurahan yaitu Glagaharjo, Kepuharjo, Umbulharjo, Hargobinangun, Purwobinangun, Girikerto, dan Wonokerto telah dimutakhirkan dengan pendampingan oleh satu tim fasilitator," katanya.
Haenry mengatakan, proses pemutakhiran renkon ini diikuti dengan kegiatan penguatan Sistem Informasi Desa (SID) untuk mengelola data penduduk dan aset kelurahan, menggunakan metode "bottom up" yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik dari tingkat kelurahan, kepanewon (kecamatan), sampai kabupaten.
"Saat ini renkon tingkat kelurahan sudah mencapai proses finalisasi dan legalisasi oleh lurah di tujuh kelurahan. Renkon kelurahan ini menjadi acuan utama untuk mengaktivasi renops kelurahan saat PDB," katanya.
Ia mengatakan lokakarya terkait hal itu untuk memverifikasi data bersama pemangku kepentingan di kelurahan dan kepanewon sehingga valid untuk digunakan sebagai "baseline" data di tingkat kabupaten.
"Dengan dukungan penuh dan koordinasi di bawah BPBD Sleman diharapkan tujuh kelurahan di KRB III Merapi dapat semakin tangguh dan senantiasa siaga mengantisipasi ancaman erupsi Gunung Api Merapi setiap saat," katanya.
Rencana Kontingensi Erupsi Gunungapi Merapi yang disahkan 9 Maret 2020, ditinjau kembali tim kerja sama BPBD Kabupaten Sleman, Forum Pengurangan Risiko Bencana DIY, Magister Manajemen Bencana UPN Veteran, RedR Indonesia yang Unicef Indonesia, untuk merespons situasi terkini pandemi COVID-19 yang terjadi secara global.
"Peninjauan kembali dilakukan untuk menyesuaikan dokumen renkon (rencana kontingensi) tingkat kabupaten maupun kelurahan untuk disesuaikan dengan protokol kesehatan dan penanganan COVID-19 yang diberlakukan," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBP Kabupaten Sleman Haenry Dharma Widjaja Kabid.
Ia menjelaskan dengan naiknya status Gunung Api Merapi 5 November 2020 dari Waspada (level II) menjadi Siaga (level III), berdasarkan imbauan BPPTKG melalui Surat edaran BPPTKG Nomor 523/45/BGV.KG/2020 dan Surat Keputusan Bupati Sleman No. 76/Kep.KDH/A/2020, maka pemutakhiran renkon yang mengadaptasi menjadi semakin relevan dengan situasi yang ada di Merapi.
"Hal ini diperkuat dengan telah dilaksanakannya penanganan darurat bencana (PDB) di Tempat Evakuasi Akhir (TEA) Kelurahan Glagaharjo, untuk masyarakat Kalitengah Lor," katanya.
Ia mengatakan renkon yang telah dimutakhirkan sebelumnya menjadi acuan dalam pengaktivasian Rencana Operasi (Renops) Kelurahan Glagaharjo. Pos Pengaduan dan Pelayanan bagi Anak dan Masyarakat, toilet khusus anak, tempat cuci tangan untuk anak dan difabel juga telah didirikan di TEA.
"Tindakan pemenuhan kebutuhan ini patut diapresiasi dalam PDB, selain diterapkannya protokol kesehatan yang ketat di TEA," katanya.
Selain itu, penanganan kelompok rentan dalam status SIAGA di TEA Glagaharjo dalam situasi pandemi COVID-19 ini konsisten menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
"Seluruh petugas SKPDB, penyintas, dan tamu yang datang untuk menyalurkan bantuan wajib mematuhi Cita Mas Jajar yaitu Cuci Tangan Pakai Sabun, Memakai Masker dan Jaga jarak 1,5 meter, dan tidak diizinkan menemui para penyintas serta mematuhi SOP/protap," katanya.
Selain itu para petugas dan penyintas rutin setiap hari diberikan multivitamin untuk meningkatkan imunitas tubuh dan diperiksa tekanan darah yang dilakukan dua hingga tiga kali sehari oleh Bidang Kesehatan bersama Pramuka Saka Bhakti Husada Kwarran Cangkringan.
"Tujuh dokumen renkon di tingkat kelurahan yaitu Glagaharjo, Kepuharjo, Umbulharjo, Hargobinangun, Purwobinangun, Girikerto, dan Wonokerto telah dimutakhirkan dengan pendampingan oleh satu tim fasilitator," katanya.
Haenry mengatakan, proses pemutakhiran renkon ini diikuti dengan kegiatan penguatan Sistem Informasi Desa (SID) untuk mengelola data penduduk dan aset kelurahan, menggunakan metode "bottom up" yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik dari tingkat kelurahan, kepanewon (kecamatan), sampai kabupaten.
"Saat ini renkon tingkat kelurahan sudah mencapai proses finalisasi dan legalisasi oleh lurah di tujuh kelurahan. Renkon kelurahan ini menjadi acuan utama untuk mengaktivasi renops kelurahan saat PDB," katanya.
Ia mengatakan lokakarya terkait hal itu untuk memverifikasi data bersama pemangku kepentingan di kelurahan dan kepanewon sehingga valid untuk digunakan sebagai "baseline" data di tingkat kabupaten.
"Dengan dukungan penuh dan koordinasi di bawah BPBD Sleman diharapkan tujuh kelurahan di KRB III Merapi dapat semakin tangguh dan senantiasa siaga mengantisipasi ancaman erupsi Gunung Api Merapi setiap saat," katanya.