Yogyakarta (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta Noviar Rahmad Noviar Rahmad mengatakan masih banyak warga belum memahami penerapan kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) yang telah berlaku di daerah ini mulai 11-25 Januari 2021.
"Masih banyak yang belum paham dengan PTKM. Banyak yang belum tahu karena tidak semua warga kita membaca media," kata Noviar saat konferensi pers secara virtual di Yogyakarta, Selasa.
Karena itu, Satpol PP DIY masih akan mengedepankan sosialisasi serta pembinaan sampai dua hari ke depan sebelum penindakan disertai dengan sanksi diterapkan bagi pelanggar kebijakan PTKM.
"Setelah dua hari ini sosialisasi selesai kami akan melangkah ke proses penindakan dengan menerapkan sanksi," kata dia.
Ia mengatakan pada hari pertama penerapan PTKM di DIY, masih banyak pelaku usaha pertokoan atau rumah makan yang melanggar aturan, khususnya terkait jam operasional mereka yang dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
Noviar mengakui bahwa seluruh pedagang di sepanjang kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, pada hari pertama mematuhi aturan itu. Meski demikian, masih ditemukan banyak pelanggaran di daerah lainnya.
Bagi pelaku usaha kuliner yang buka pada malam hari seperti angkringan, kata dia, pada dasarnya masih diberikan toleransi untuk buka melebihi pukul 19.00 WIB. Namun tidak boleh melayani pengunjung yang makan ditempat. "Tidak boleh makan di tempat, tapi dibungkus dibawa pulang," kata dia.
Selain aturan jam operasional rumah makan atau pertokoan, sejumlah perusahaan juga diketahui belum menerapkan penerapan work from home (WFH) bagi 75 persen pegawainya.
Dari enam perusahaan di DIY yang dipantau, kata dia, belum satu pun yang menerapkan WFH.
Menurut Noviar, bagi perusahaan yang melanggar aturan itu, akan mendapatkan surat peringatan pertama (SP 1). Jika tiga hari kemudian masih melanggar, Satpol PP dapat melakukan penyegelan sementara selama tiga hari.
Untuk mengawasi penerapan PTKM, per hari Satpol PP DIY mengerahkan sebanyak 150 anggotanya dengan didukung personel Polda DIY yang kemudian dibagi menjadi enam tim.
Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY Biwara Yuswantana berharap masyarakat memahami dan mematuhi segala aturan dalam kebijakan PTKM sebagai srtategi bersama menekan transmisi COVID-19 yang terus mengalami lonjakan secara signifikan.
"Karena memang penularan itu disebabkan kontak erat dengan orang yang positif maka kami perlu meninimalkan kontak itu. Dengan pengetatan terbatas ini diharapkan potensi kontak itu bisa dikurangi," kata dia.
Ia mengakui bahwa pada hari pertama penerapan PTKM masih banyak pelanggaran. Namun demikian, ia berharap hal itu semata-mata karena aturan yang belum dipahami secara menyeluruh oleh sebagian masyarakat.
"Masih banyak yang belum paham dengan PTKM. Banyak yang belum tahu karena tidak semua warga kita membaca media," kata Noviar saat konferensi pers secara virtual di Yogyakarta, Selasa.
Karena itu, Satpol PP DIY masih akan mengedepankan sosialisasi serta pembinaan sampai dua hari ke depan sebelum penindakan disertai dengan sanksi diterapkan bagi pelanggar kebijakan PTKM.
"Setelah dua hari ini sosialisasi selesai kami akan melangkah ke proses penindakan dengan menerapkan sanksi," kata dia.
Ia mengatakan pada hari pertama penerapan PTKM di DIY, masih banyak pelaku usaha pertokoan atau rumah makan yang melanggar aturan, khususnya terkait jam operasional mereka yang dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
Noviar mengakui bahwa seluruh pedagang di sepanjang kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, pada hari pertama mematuhi aturan itu. Meski demikian, masih ditemukan banyak pelanggaran di daerah lainnya.
Bagi pelaku usaha kuliner yang buka pada malam hari seperti angkringan, kata dia, pada dasarnya masih diberikan toleransi untuk buka melebihi pukul 19.00 WIB. Namun tidak boleh melayani pengunjung yang makan ditempat. "Tidak boleh makan di tempat, tapi dibungkus dibawa pulang," kata dia.
Selain aturan jam operasional rumah makan atau pertokoan, sejumlah perusahaan juga diketahui belum menerapkan penerapan work from home (WFH) bagi 75 persen pegawainya.
Dari enam perusahaan di DIY yang dipantau, kata dia, belum satu pun yang menerapkan WFH.
Menurut Noviar, bagi perusahaan yang melanggar aturan itu, akan mendapatkan surat peringatan pertama (SP 1). Jika tiga hari kemudian masih melanggar, Satpol PP dapat melakukan penyegelan sementara selama tiga hari.
Untuk mengawasi penerapan PTKM, per hari Satpol PP DIY mengerahkan sebanyak 150 anggotanya dengan didukung personel Polda DIY yang kemudian dibagi menjadi enam tim.
Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY Biwara Yuswantana berharap masyarakat memahami dan mematuhi segala aturan dalam kebijakan PTKM sebagai srtategi bersama menekan transmisi COVID-19 yang terus mengalami lonjakan secara signifikan.
"Karena memang penularan itu disebabkan kontak erat dengan orang yang positif maka kami perlu meninimalkan kontak itu. Dengan pengetatan terbatas ini diharapkan potensi kontak itu bisa dikurangi," kata dia.
Ia mengakui bahwa pada hari pertama penerapan PTKM masih banyak pelanggaran. Namun demikian, ia berharap hal itu semata-mata karena aturan yang belum dipahami secara menyeluruh oleh sebagian masyarakat.