Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta menutup sementara operasional 97 tempat usaha karena melanggar ketentuan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di daerah ini.
"Sampai sekarang ada 97 tempat usaha yang sudah kami tutup sementara. secara keseluruhan di bidang kuliner atau makanan," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad di Yogyakarta, Senin.
Menurut Noviar, jumlah penutupan tempat usaha itu merupakan akumulasi dari operasi pelaksanaan PTKM sejak 11 Januari 2021. Dari 97 tempat usaha yang ditutup, sebanyak 73 tempat usaha berlokasi di Kabupaten Bantul.
Pengelola tempat usaha mendapatkan sanksi itu karena mereka melanggar ketentuan jam operasional selama PTKM yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB serta kapasitas rumah makan atau restoran yang dibatasi 25 persen.
Sanksi penutupan tiga kali 24 jam itu, sambung Noviar, diterapkan setelah teguran lisan tetap tidak dihiraukan pemilik usaha.
"Kami melakukan penutupan selama tiga kali 24 jam, setelah itu mereka boleh buka kembali. Namun jika mereka melanggar ya akan kami tutup lagi," kata dia.
Menurut dia, selama periode kedua penerapan PTKM, pelanggaran protokol kesehatan yang meliputu 3 M (Memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) di DIY masih banyak ditemukan.
Dari total 1.089 pelanggaran 3M, penggunaan masker merupakan salah satu protokol yang hingga kini paling banyak diabaikan masyarakat.
Selain memberikan sanksi penutupan operasional sementara bagi tempat usaha, Satpol PP DIY juga telah memberlakukan sanksi pengamanan KTP terhadap 98 pelanggar, sanksi sosial 976 pelanggar, surat peringatan 424 pelanggar, dan teguran lisan kepada 907 pelanggar.
Jika diakumulasi, jumlah pelanggar aturan PTKM sejak diberlakukan pada 11 Januari 2021 sampai saat ini mencapai 2.502 orang yang tersebar di lima kabupaten.
"Apakah PTKM berdampak penurunan kasus positif COVID-19, ini masih tanda tanya. Yang jelas kasusnya masih fluktuatif. Kalau masih belum ada penurunan kasus takutnya ya pemerintah bisa memperpanjang PTKM," kata dia.
"Sampai sekarang ada 97 tempat usaha yang sudah kami tutup sementara. secara keseluruhan di bidang kuliner atau makanan," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad di Yogyakarta, Senin.
Menurut Noviar, jumlah penutupan tempat usaha itu merupakan akumulasi dari operasi pelaksanaan PTKM sejak 11 Januari 2021. Dari 97 tempat usaha yang ditutup, sebanyak 73 tempat usaha berlokasi di Kabupaten Bantul.
Pengelola tempat usaha mendapatkan sanksi itu karena mereka melanggar ketentuan jam operasional selama PTKM yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB serta kapasitas rumah makan atau restoran yang dibatasi 25 persen.
Sanksi penutupan tiga kali 24 jam itu, sambung Noviar, diterapkan setelah teguran lisan tetap tidak dihiraukan pemilik usaha.
"Kami melakukan penutupan selama tiga kali 24 jam, setelah itu mereka boleh buka kembali. Namun jika mereka melanggar ya akan kami tutup lagi," kata dia.
Menurut dia, selama periode kedua penerapan PTKM, pelanggaran protokol kesehatan yang meliputu 3 M (Memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) di DIY masih banyak ditemukan.
Dari total 1.089 pelanggaran 3M, penggunaan masker merupakan salah satu protokol yang hingga kini paling banyak diabaikan masyarakat.
Selain memberikan sanksi penutupan operasional sementara bagi tempat usaha, Satpol PP DIY juga telah memberlakukan sanksi pengamanan KTP terhadap 98 pelanggar, sanksi sosial 976 pelanggar, surat peringatan 424 pelanggar, dan teguran lisan kepada 907 pelanggar.
Jika diakumulasi, jumlah pelanggar aturan PTKM sejak diberlakukan pada 11 Januari 2021 sampai saat ini mencapai 2.502 orang yang tersebar di lima kabupaten.
"Apakah PTKM berdampak penurunan kasus positif COVID-19, ini masih tanda tanya. Yang jelas kasusnya masih fluktuatif. Kalau masih belum ada penurunan kasus takutnya ya pemerintah bisa memperpanjang PTKM," kata dia.