Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengajukan review Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015-2025 ke DPRD setempat karena sudah tidak relevan dengan dinamika perkembangan kepariwisataan dan regulasi, serta arah kebijakan pembangunan di bidang pariwisata.

Bupati Kulon Progo Sutedjo di Kulon Progo, Selasa mengatakan Perda Nomor 9 Tahun 20215 tentang Ripparda 2015-2025 sudah tidak tidak relevan seiring dengan perkembangan infrastruktur Bandara Internasional Yogyakarta, jalur bedah Menoreh yang menghubungkan Bandara YIA dengan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur, serta penyesuaian terhadap regulasi, serta kebijakan pembangunan kepariwisataan.

"Perda Nomor 9 Tahun 20215 tentang Ripparda 2015-2025 perlu ditinjau untuk disesuikan," katanya.

Ia mengatakan adanya dinamika perkembangan kepariwisataan sebagaimana di atas juga berpengaruh terhadap visi pembangunan kepariwisataan daerah yaitu terwujudknya Kulon Progo sebagai destinassi pariwisata kolaboratif yang berbasis budaya, terkemuka, berkelas dunia, berdaya saing, mandiri, berkelanjutan, dan mampu mendorong pembangunan daerah, serta menyejahterakan masyarakat.

Selanjutnya, perubahan juga terjadi dalam arah kebijakan pembangunan daya tarik wisata pengembangan kawasan strategis pariwisata daerah (KSPD) dan pengembangan kawasan pembangunan pariwisata daerah (KPPD) yang meliputi, KSPD Suroloyo dan sekitarnya, KSPD Kiskendo dan sekitarnya, KSPD Bandara YIA dan sekitarnya, KSPD pantai selatan dan KPPD Segaleh.

"Kulon Progo memiliki sumber daya pariwisata yang potensial untuk dikembangkan menjadi objek wisata unggulan daerah, sehingga perlu dikelola dengan baik dan benar agar dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kulon Progo," harapnya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kulon Progo Hamam Cahyadi mengatakan Kulon Progo merupakan salah satu daerah dengan beragam potensi pariwisata, baik wisata alam, wisata kuliner, maupun wisata budaya serta letak geografis yang membentang dari selatan ke utara sehingga menghasilkan kolaborasi keindahan alam yang khas dari pantai hingga pegunungan. Keindahan panorama alamnya cukup potensial untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata. Posisi Bandara YIA juga berpeluang besar bagi kemajuan pariwisata.

"Jika hal ini tertata dengan baik bukan tidak mungkin pariwisata Kulon Progo dapat diandalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan," katanya.

Untuk itu, kata Hamam, Fraksi PKS perlu menyampaikan pendapat dan pertanyaan terhadap raperda ini, mohon penjelasan mengenai pengembangan kawasan berbasis alam pegunungan dan potensi air terjun di Nglinggo, Tritis dan Sidoharjo. Sedangkan diketahui bahwa pada musim kemarau air terjun tersebut tidak mengalir.

Satu tahun terakhir kita melihat perkembangan yang pesat dalam hal tempat kuliner (restoran) yang sekaligus menyajikan pemandangan areal persawahan khas pegunungan di sepanjang jalan/arel persawahan didaerah Nanggulan dan sekitarnya. Tidak dipungkiri ini menarik banyak wisatawan lokal maupun dari luar daerah Kulon Progo.

"Mohon penjelasan pemkab bagaimana rencana penataan terhadap tempat kuliner seperti ini mengingat tempatnya yang menggunakan areal persawahan yang masih produktif," katanya.

Selain itu, FPKS mengharapkan penjelasan berkaitan dengan rencana beberapa desa wisata yang yang akan dikembangkan pemkab, seperti apa bentuk perlindungan pemkab bagi desa tersebut terhadap dampak yang akan ditimbulkan, seperti sosial ekonomi (pemerataan ekonomi), sosial budaya, sosial masyarakat (keamanan), kepadatan dan kenyamanan, lingkungan (sampah, polusi, kerusakan lingkungan), pembangunan yang tidak terencana, pengaturan dari pihak luar (swasta) ke depan.

"Kami mohon penjelasan berkaitan dengan peluang pengembangan wisata edukasi berupa museum," katanya.

Pewarta : Sutarmi
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2025