Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan pencairan bantuan sosial tunai bersumber dari APBD Kota Yogyakarta 2021 tetap berjalan, namun pencairannya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat karena adanya tambahan penerima bantuan sosial tunai dari APBN.

“Prinsip pemberian bantuan sosial adalah penerima tidak boleh ganda. Makanya, begitu ada susulan penerima bantuan sosial tunai (BST) dari pusat, kami harus mengecek kembali calon penerima bansos APBD supaya penerima tidak ganda,” kata Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Tri Maryatun di Yogyakarta, Minggu.
 

Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta mendapat tambahan 314 penerima manfaat BST yang bersumber dari APBN. Sebelumnya, sudah disalurkan BST untuk sekitar 7.000 penerima manfaat di Kota Yogyakarta.

Data tambahan tersebut kemudian akan disandingkan dengan data calon penerima BST dari APBD Kota Yogyakarta.

Jika nama calon penerima BST APBD sudah masuk ke dalam data tambahan BST dari pusat, maka nama calon penerima tersebut akan langsung dicoret.
 

“Otomatis akan mengurangi penerima bansos APBD Kota Yogyakarta karena penerima tidak boleh ganda. Kami pun tetap harus berhati-hati dalam memberikan bantuan,” katanya.

Dalam APBD 2021, Pemerintah Kota Yogyakarta mengalokasikan anggaran bansos dengan nilai Rp1,2 juta per penerima yaitu warga miskin yang belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan belum menerima bantuan apapun dari pemerintah pusat.

Selain BST, pada tahun ini juga tetap dialokasikan anggaran untuk asistensi sosial lanjut usia dengan total nilai bantuan Rp2,16 juta atau Rp180.000 per bulan per penerima.
 

“Untuk asistensi sosial lanjut usia ini sudah mulai berproses di empat kecamatan. Untuk pencairan bantuan ini sangat tergantung dari pendamping di wilayah. Terkadang ada kendala karena pendamping terpapar COVID-19 atau kendala lain. Tetapi pencairan bantuan terus berproses,” katanya.

Bantuan sosial juga diberikan kepada penyandang disabilitas dalam bentuk asistensi sosial dengan total nilai Rp3,6 juta atau Rp300.000 per bulan per penerima.

“Untuk asistensi penyandang disabilitas akan dicairkan begitu bansos APBD selesai dicairkan,” katanya.
 


Pewarta : Eka Arifa Rusqiyati
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2024