Yogyakarta (ANTARA) - Kebijakan ganjil genap untuk kendaraan yang melintas di kawasan utama wisata di Yogyakarta, Malioboro, akan diberlakukan pada akhir pekan secara tentatif kecuali untuk angkutan umum.

“Jadi, penerapannya tidak mengacu pada waktu tertentu atau ada pembatasan jam pemberlakukan ganjil-genap. Kebijakan itu akan diterapkan secara tentatif,” kata Kepala Polresta Kota Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi Purwadi W Anggoro, di Yogyakarta, Jumat.
 

Menurut dia, kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan di kawasan Malioboro akan diberlakukan saat volume kendaraan di jalan itu meningkat. “Begitu arus kendaraan padat, maka kebijakan ini akan diberlakukan. Tujuannya menyaring jumlah kendaraan yang melintas di Jalan Malioboro. Khusus Jalan Malioboro saja,” katanya.

Kendaraan dengan pelat nomor kendaraan genap akan diizinkan melintas pada tanggal genap dan pelat nomor kendaraan ganjil akan diizinkan melintas pada tanggal ganjil.
 

Namun demikian, ia memastikan hal itu tidak berlaku untuk kendaraan umum seperti TransJogja yang juga memiliki rute masuk ke Jalan Malioboro. “Kebijakan ini juga tidak berlaku untuk kendaraan kegawatdaruratan seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran, termasuk kendaraan dinas pemerintah daerah,” katanya.

Ia berharap, penerapan kebijakan ganjil-genap itu dapat sedikit mengurangi potensi kepadatan di kawasan Malioboro terutama saat akhir pekan. “Sekarang ini kasus Covid-19 di Yogyakarta, khan sudah turun. Kami tidak ingin ada kenaikan kasus Covid-19 saat aktivitas kembali meningkat. Nanti justru harus memulai lagi dari nol. Akan tambah susah lagi,” katanya.
 

Rencana penerapan kebijakan ganjil-genap itu juga menjadi peringatan bagi warga atau wisatawan dari luar Yogyakarta agar tidak memaksa masuk ke Malioboro. “Paling tidak kami sudah mengimbau dan berupaya agar Malioboro tidak terlalu padat,” katanya.


Pewarta : Eka Arifa Rusqiyati
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2024