Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menangkap seorang berinisial RD, warga Semarang, Jawa Tengah, atas dugaan memperdagangkan satwa yang dilindungi undang-undang melalui sarana media sosial.
Kepala Satreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan saat jumpa pers di Gembira Loka Zoo (GL Zoo), Yogyakarta, Jumat, mengatakan tersangka RD ditangkap pada 15 Oktober 2021 di Semarang setelah dilakukan pelacakan melalui akun facebook miliknya.
"Pada Jumat (15/10) kami dari Satreskrim Polresta Yogyakarta mengadakan patroli siber di mana di salah satu akun media sosial dengan akun inisial RD melakukan penjualan satwa yang dilindungi," kata dia.
Baca juga: 30 persen kelurahan di Yogyakarta berada di zona hijau
Penangkapan RD di Semarang, Jawa Tengah, sambung Andhyka, dilakukan tim gabungan bersama petugas dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa tujuh ekor kukang jawa (Nyticebus Javanicus), satu ekor binturong (arctictis binturong), satu ekor buaya muara (crocodylus porosus) dan satu ekor buaya irian (crocodylus novaeguineae).
Berdasarkan keterangan RD, menurut dia, praktik jual beli satwa dilindungi telah dilakukan selama tiga bulan. Satwa-satwa yang diperjualbelikan juga diperoleh dari Pulau Jawa dengan transaksi melalui media sosial.
"Kalau wilayahnya terjangkau dia langsung antar, kalau jauh dia pakai ekspedisi," kata dia.
Baca juga: Yogyakarta merencanakan tes acak COVID-19 ke sekolah
Polresa Yogyakarta, kata Andhyka, masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya.
"Dengan pengungkapan perkara penjualan satwa yang dilindungi, alhamdulillah kita dapat menyelamatkan satwa-satwa negara yang dilindungi agar tetap lestari," kata dia.
Tersangka RD terancam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 84 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY Untung Suripto mengapresiasi pengungkapan perdagangan satwa dilindungi oleh Polresta Yogyakarta.
Menurut Untung, kasus perdagangan ilegal secara daring semakin meningkat karena komunikasi serta sistem penjualannya sangat mudah dan bisa dari mana saja.
"Kasus perdagangan online ini semakin meningkat tapi di sisi lain juga kepolisian banyak mengungkap," kata dia.
Untung menuturkan satwa yang berhasil diamankan, khususnya kukang jawa yang kini dititipkan di GL Zoo Yogyakarta memungkinkan untuk langsung dilepasliarkan.
"Nanti tergantung dari pihak penyidik dan kejaksaan, tapi berdasarkan referensi dan pengamatan dokter hewan, ini bisa dilepasliarkan langsung," ujar dia.
Kepala Satreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan saat jumpa pers di Gembira Loka Zoo (GL Zoo), Yogyakarta, Jumat, mengatakan tersangka RD ditangkap pada 15 Oktober 2021 di Semarang setelah dilakukan pelacakan melalui akun facebook miliknya.
"Pada Jumat (15/10) kami dari Satreskrim Polresta Yogyakarta mengadakan patroli siber di mana di salah satu akun media sosial dengan akun inisial RD melakukan penjualan satwa yang dilindungi," kata dia.
Baca juga: 30 persen kelurahan di Yogyakarta berada di zona hijau
Penangkapan RD di Semarang, Jawa Tengah, sambung Andhyka, dilakukan tim gabungan bersama petugas dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa tujuh ekor kukang jawa (Nyticebus Javanicus), satu ekor binturong (arctictis binturong), satu ekor buaya muara (crocodylus porosus) dan satu ekor buaya irian (crocodylus novaeguineae).
Berdasarkan keterangan RD, menurut dia, praktik jual beli satwa dilindungi telah dilakukan selama tiga bulan. Satwa-satwa yang diperjualbelikan juga diperoleh dari Pulau Jawa dengan transaksi melalui media sosial.
"Kalau wilayahnya terjangkau dia langsung antar, kalau jauh dia pakai ekspedisi," kata dia.
Baca juga: Yogyakarta merencanakan tes acak COVID-19 ke sekolah
Polresa Yogyakarta, kata Andhyka, masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya.
"Dengan pengungkapan perkara penjualan satwa yang dilindungi, alhamdulillah kita dapat menyelamatkan satwa-satwa negara yang dilindungi agar tetap lestari," kata dia.
Tersangka RD terancam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 84 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY Untung Suripto mengapresiasi pengungkapan perdagangan satwa dilindungi oleh Polresta Yogyakarta.
Menurut Untung, kasus perdagangan ilegal secara daring semakin meningkat karena komunikasi serta sistem penjualannya sangat mudah dan bisa dari mana saja.
"Kasus perdagangan online ini semakin meningkat tapi di sisi lain juga kepolisian banyak mengungkap," kata dia.
Untung menuturkan satwa yang berhasil diamankan, khususnya kukang jawa yang kini dititipkan di GL Zoo Yogyakarta memungkinkan untuk langsung dilepasliarkan.
"Nanti tergantung dari pihak penyidik dan kejaksaan, tapi berdasarkan referensi dan pengamatan dokter hewan, ini bisa dilepasliarkan langsung," ujar dia.