Gunung Kidul (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan produk kedaluwarsa, produk tidak memiliki izin edar, dan teri berformalin saat melakukan pengawasan di toko modern dan pasar rakyat di Kabupaten Gunung Kidul.

Kepala Balai BPOM DIY Dewi Prawitasari di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan berdasarkan hasil pengawasan hari ini di sejumlah titik di Gunung Kidul, petugas menemukan produk yang tidak memiliki izin edar untuk kategori pangan hingga kosmetik.

Kemudian, ujar dia, petugas menemukan produk makanan yang masa berlaku izin edar sudah berakhir 2020, namun masih tetap dipajang.

"Kami juga menemukan kemasan kaleng susu kental manis tak layak hingga teri mengandung formalin. Produk teri ini ditemukan saat timnya melakukan pemeriksaan di Swalayan Sambipitu, Patuk," katanya.

Ia mengatakan pihaknya telah meminta pengelola swalayan untuk segera mengembalikan produk-produk tersebut ke pemasok. Pembinaan dilakukan agar pengelola lebih jeli dalam menerima produk yang dijual.

"Kami minta pengelola swalayan untuk lebih jeli memajang produk, jangan sampai produk sudah kedaluwarsa tetap dijual," katanya.

Manajer Swalayan Pamela 9 Wonosari Ngatno berharap mitra pelaku UMKM lebih aktif dalam memastikan izin edar produknya tetap berlaku., sementara secara internal, pihaknya akan lebih mendalami masalah teknisi izin edar produk ini.

"Kami akan lebih berhati-hati ke depannya, kami pastikan ini bukan kesengajaan," kata Ngatno.

Pewarta : Sutarmi
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024