Yogyakarta (ANTARA) - Sejumlah personel dari Satpol PP Kota Yogyakarta telah menjalani pelatihan untuk persiapan operasionalisasi gedung parkir vertikal yang berada di kompleks Balai Kota Yogyakarta dan selesai dibangun akhir Desember 2021.
"Begitu dilakukan serah terima bangunan dari kontraktor, maka langsung dilanjutkan pelatihan dari vendor ke personel Satpol PP yang nantinya mengoperasionalkan," kata Kepala Bidang Penataan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta Fakhrul Nur Cahyanto di Yogyakarta, Senin.
Gedung parkir vertikal enam lantai di kompleks Balai Kota Yogyakarta tersebut dikhususkan untuk menampung sepeda motor. Gedung tersebut memiliki kapasitas maksimal sekitar 200 unit sepeda motor sekali parkir.
Pengguna sepeda motor cukup membawa kendaraannya hingga ke depan gedung parkir. Selanjutnya, petugas yang akan menaikkan kendaraan tersebut ke lift dan menata parkir di dalam gedung.
"Pengguna sepeda motor cukup mengambil semacam karcis yang ada di portal dan menyerahkan sepeda motor ke petugas dalam kondisi tidak terkunci," katanya.
Petugas yang akan memasukkan sepeda motor ke lift yang mampu menampung delapan hingga 10 sepeda motor tergantung jenisnya.
"Tinggal memencet tombol di dalam lift sesuai lantai parkir yang akan dituju. Jadi proses memasukkan dan mengeluarkan sepeda motor dari gedung parkir sepenuhnya ditangani oleh petugas yang sudah terlatih," katanya.
Saat ini, gedung parkir yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp2,3 miliar tersebut masih tercatat sebagai aset di DPUPKP Kota Yogyakarta dan pada Januari 2022 segera diserahterimakan ke Bidang Aset untuk kemudian diserahkan ke pengguna.
"Mengenai ketentuan siapa yang bisa menggunakan, jam operasional dan lainnya masih terus dibahas bersama dengan instansi lain yang berwenang," katanya.
Pada tahun anggaran 2022, Fakhrul mengatakan belum ada rencana untuk menambah gedung parkir serupa. "Anggaran pada tahun ini dipangkas dibanding tahun lalu," katanya.
"Begitu dilakukan serah terima bangunan dari kontraktor, maka langsung dilanjutkan pelatihan dari vendor ke personel Satpol PP yang nantinya mengoperasionalkan," kata Kepala Bidang Penataan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta Fakhrul Nur Cahyanto di Yogyakarta, Senin.
Gedung parkir vertikal enam lantai di kompleks Balai Kota Yogyakarta tersebut dikhususkan untuk menampung sepeda motor. Gedung tersebut memiliki kapasitas maksimal sekitar 200 unit sepeda motor sekali parkir.
Pengguna sepeda motor cukup membawa kendaraannya hingga ke depan gedung parkir. Selanjutnya, petugas yang akan menaikkan kendaraan tersebut ke lift dan menata parkir di dalam gedung.
"Pengguna sepeda motor cukup mengambil semacam karcis yang ada di portal dan menyerahkan sepeda motor ke petugas dalam kondisi tidak terkunci," katanya.
Petugas yang akan memasukkan sepeda motor ke lift yang mampu menampung delapan hingga 10 sepeda motor tergantung jenisnya.
"Tinggal memencet tombol di dalam lift sesuai lantai parkir yang akan dituju. Jadi proses memasukkan dan mengeluarkan sepeda motor dari gedung parkir sepenuhnya ditangani oleh petugas yang sudah terlatih," katanya.
Saat ini, gedung parkir yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp2,3 miliar tersebut masih tercatat sebagai aset di DPUPKP Kota Yogyakarta dan pada Januari 2022 segera diserahterimakan ke Bidang Aset untuk kemudian diserahkan ke pengguna.
"Mengenai ketentuan siapa yang bisa menggunakan, jam operasional dan lainnya masih terus dibahas bersama dengan instansi lain yang berwenang," katanya.
Pada tahun anggaran 2022, Fakhrul mengatakan belum ada rencana untuk menambah gedung parkir serupa. "Anggaran pada tahun ini dipangkas dibanding tahun lalu," katanya.