Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan sopir bus pariwisata yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal hingga mengakibatkan 14 orang penumpangnya meninggal dan puluhan orang mengalami luka di Bukit Bego, Bantul, Minggu (6/2), sebagai tersangka.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan di Bantul, Rabu, mengatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara terkait kasus kecelakaan lalu lintas tersebut yang dilaksanakan polres bersama jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Irwasda (Inspektur Pengawasan Daerah), dan Bidang Hukum Polda DIY, pada Rabu (16/2).
"Dari hasil gelar perkara tadi pagi yang baru selesai sekitar jam 11.30 WIB, hasilnya seluruh peserta gelar perkara sepakat bahwa kasus kecelakaan bus ini adalah kasus yang diakibatkan kelalaian dari pengemudi mengemudikan kendaraan pada saat jalan menurun," tuturnya.
Dia menjelaskan, kelalaian tersebut yang pertama didapatkan berdasarkan keterangan keterangan saksi maupun hasil analisis tim TAA (Traffic Accident Analysis) yang diterjunkan, dan bukti-bukti lainnya di TKP, bahwa pada saat jalan menurun pengemudi menggunakan persneling gigi tiga.
Kemudian yang kedua, katanya, kelalaiannya pengemudi mengemudikan kendaraan dengan kecepatan di atas 50 kilometer per jam, padahal di sekitar lokasi TKP kecelakaan bus sudah terdapat rambu-rambu larangan untuk mengendarai kendaraan di atas 50 km per jam.
"Bahkan berdasarkan hasil analisis dari TAA kemungkinan kecepatan 80 sampai 100 km per jam," ungkap Kapolres.
Dia juga mengatakan, fakta di lapangan bahwa pengemudi juga baru pertama kali melewati jalan Imogiri-Dlingo yang kondisinya naik turun dengan tikungan, sementara biasanya pengemudi trayek nya di jalan datar.
"Sehingga inilah yang mungkin membuat pengemudi panik, dan timbullah kelalaian tersebut dan menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia 14 orang dan penumpang lainnya luka-luka," ujarnya.
Dalam kasus tersebut polisi menerapkan Pasal 310 ayat 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yang mana disebutkan barangsiapa atau setiap orang yang mengemudikan kendaraan dan menyebabkan terjadinya lakalantas hingga mengakibatkan korban luka ataupun meninggal dunia dipidana penjara enam tahun.
"Sehubungan dengan penerapan pasal tersebut, di sini kami menetapkan pengemudi saudara Feri Waskito sebagai tersangka, dan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia atau ikut menjadi korban, tentunya kasus ini akan kita (terbitkan) SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ucapnya.
Kapolres mengatakan, keputusan SP3 terhadap kasus bus menghantam tebing hingga bagian depan dan samping ringsek di Bukit Bego Bantul itu sesuai dengan perintah undang-undang terhadap kasus yang pelakunya meninggal dunia, tentunya harus dihentikan.
"Jadi, kecelakaan ini murni adanya kelalaian dari pada pengemudi dan ini selaras dengan hasil penyelidikan yang dilaksanakan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sama dengan hasil pemeriksaan hasil pendalaman yang kita lakukan," katanya.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan di Bantul, Rabu, mengatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara terkait kasus kecelakaan lalu lintas tersebut yang dilaksanakan polres bersama jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Irwasda (Inspektur Pengawasan Daerah), dan Bidang Hukum Polda DIY, pada Rabu (16/2).
"Dari hasil gelar perkara tadi pagi yang baru selesai sekitar jam 11.30 WIB, hasilnya seluruh peserta gelar perkara sepakat bahwa kasus kecelakaan bus ini adalah kasus yang diakibatkan kelalaian dari pengemudi mengemudikan kendaraan pada saat jalan menurun," tuturnya.
Dia menjelaskan, kelalaian tersebut yang pertama didapatkan berdasarkan keterangan keterangan saksi maupun hasil analisis tim TAA (Traffic Accident Analysis) yang diterjunkan, dan bukti-bukti lainnya di TKP, bahwa pada saat jalan menurun pengemudi menggunakan persneling gigi tiga.
Kemudian yang kedua, katanya, kelalaiannya pengemudi mengemudikan kendaraan dengan kecepatan di atas 50 kilometer per jam, padahal di sekitar lokasi TKP kecelakaan bus sudah terdapat rambu-rambu larangan untuk mengendarai kendaraan di atas 50 km per jam.
"Bahkan berdasarkan hasil analisis dari TAA kemungkinan kecepatan 80 sampai 100 km per jam," ungkap Kapolres.
Dia juga mengatakan, fakta di lapangan bahwa pengemudi juga baru pertama kali melewati jalan Imogiri-Dlingo yang kondisinya naik turun dengan tikungan, sementara biasanya pengemudi trayek nya di jalan datar.
"Sehingga inilah yang mungkin membuat pengemudi panik, dan timbullah kelalaian tersebut dan menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia 14 orang dan penumpang lainnya luka-luka," ujarnya.
Dalam kasus tersebut polisi menerapkan Pasal 310 ayat 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yang mana disebutkan barangsiapa atau setiap orang yang mengemudikan kendaraan dan menyebabkan terjadinya lakalantas hingga mengakibatkan korban luka ataupun meninggal dunia dipidana penjara enam tahun.
"Sehubungan dengan penerapan pasal tersebut, di sini kami menetapkan pengemudi saudara Feri Waskito sebagai tersangka, dan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia atau ikut menjadi korban, tentunya kasus ini akan kita (terbitkan) SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ucapnya.
Kapolres mengatakan, keputusan SP3 terhadap kasus bus menghantam tebing hingga bagian depan dan samping ringsek di Bukit Bego Bantul itu sesuai dengan perintah undang-undang terhadap kasus yang pelakunya meninggal dunia, tentunya harus dihentikan.
"Jadi, kecelakaan ini murni adanya kelalaian dari pada pengemudi dan ini selaras dengan hasil penyelidikan yang dilaksanakan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sama dengan hasil pemeriksaan hasil pendalaman yang kita lakukan," katanya.