Bantul (ANTARA) - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengharapkan peraturan daerah tentang Kabupaten Layak Anak yang sedang disusun pemkab setempat dapat menekan tindak kenakalan remaja di jalanan atau yang disebut "klithih".
"Dengan adanya peraturan daerah tentang Kabupaten Layak Anak ini diharapkan fenomena 'klithih' itu nanti akan dapat dikurangi sampai tidak terjadi lagi peristiwa semacam itu," katanya usai menghadiri rapat paripurna DPRD setempat membahas Raperda Kabupaten Layak Anak di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, 'klithih' yang sempat membuat masyarakat Yogyakarta dan sekitarnya resah itu, terjadi karena salah satu fenomena atas tidak adanya perhatian yang memadai bagi anak-anak.
"Coba kalau perhatian orang tua dan perhatian sistem sosial kita terhadap anak-anak itu memadai, tentu 'klithih' itu tidak mungkin terjadi," katanya.
Ia mengatakan mereka yang melakukan "klithih" melalui keluyuran malam hari dan identik dengan perilaku negatif itu, karena kurang perhatian.
"Jadi ada 'lost control' (kurang pengawasan) di sana, baik orang tua, utamanya orang tua dan lingkungan kita. Sehingga dengan peraturan daerah kabupaten layak anak ini diharapkan fenomena 'klithih' tidak terjadi lagi," katanya.
Dia mengatakan Perda Kabupaten Layak Anak yang sedang dibahas lebih lanjut dengan lembaga legislatif ini, salah satu pilihan tepat bagi pemda untuk membuat sistem pemerintahan dan kehidupan sosial yang berorientasi pada pemenuhan hak anak dan perlindungan.
"Targetnya kita harapkan lebih cepat lebih baik, karena setelah peraturan daerah ini ditetapkan nanti turunannya berupa peraturan bupati yang harus ditindaklanjuti oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait," katanya.
"Dengan adanya peraturan daerah tentang Kabupaten Layak Anak ini diharapkan fenomena 'klithih' itu nanti akan dapat dikurangi sampai tidak terjadi lagi peristiwa semacam itu," katanya usai menghadiri rapat paripurna DPRD setempat membahas Raperda Kabupaten Layak Anak di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, 'klithih' yang sempat membuat masyarakat Yogyakarta dan sekitarnya resah itu, terjadi karena salah satu fenomena atas tidak adanya perhatian yang memadai bagi anak-anak.
"Coba kalau perhatian orang tua dan perhatian sistem sosial kita terhadap anak-anak itu memadai, tentu 'klithih' itu tidak mungkin terjadi," katanya.
Ia mengatakan mereka yang melakukan "klithih" melalui keluyuran malam hari dan identik dengan perilaku negatif itu, karena kurang perhatian.
"Jadi ada 'lost control' (kurang pengawasan) di sana, baik orang tua, utamanya orang tua dan lingkungan kita. Sehingga dengan peraturan daerah kabupaten layak anak ini diharapkan fenomena 'klithih' tidak terjadi lagi," katanya.
Dia mengatakan Perda Kabupaten Layak Anak yang sedang dibahas lebih lanjut dengan lembaga legislatif ini, salah satu pilihan tepat bagi pemda untuk membuat sistem pemerintahan dan kehidupan sosial yang berorientasi pada pemenuhan hak anak dan perlindungan.
"Targetnya kita harapkan lebih cepat lebih baik, karena setelah peraturan daerah ini ditetapkan nanti turunannya berupa peraturan bupati yang harus ditindaklanjuti oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait," katanya.