Kulon Progo (ANTARA) - Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, diminta segera memperbaiki perangkat server pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan daring supaya tidak mengganggu upaya percepatan realisasi pendapatan daerah.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kulon Progo,  Sendy Yulistya Prihandiny di Kulon Progo, Senin, mengatakan dirinya banyak mendapat keluhan dari notaris dan masyarakat soal perangkat pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) secara daring yang tidak dapat diakses.

"Kami minta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) segera melakukan perbaikan perangkat daring yang dibutuhkan, jangan sampai mengganggu percepatan realisasi BPHTB," kata Sendy.

Ia mengatakan pelayanan pembayaran BPHTB, mulai dari biaya balik nama, peralihan, turun waris hingga jual beli tanah tidak bisa dilakukan secara daring. Kalau perangkat pembayaran BPHTB tidak segera daring akan berdampak pada kekecewaan masyarakat yang mau membayar pajak. Pada tahun sebelumnya, setiap 10 Januari sudah bisa daring. Namun sampai saat ini, sistem pembayaran BPHTB tidak bisa diakses.

"Kami mohon ada solusi yang cepat atas persoalan ini. Jangan sampai persoalan BPHTB ini mengganggu pendapatan daerah. Apakah pembayaran bisa dilakukan secara manual," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo Astungkara mengatakan perangkat pembayaran BPHTB secara daring ada kendala pada server yang ada di BKAD, sehingga masyarakat dan notaris belum bisa mengakses untuk pembayaran BPHTB secara daring.

Ia mengatakan pihak vendor server sedang melakukan pembenahan dan perbaikan. Saat ini, pihak vendor sedang berupaya melakukan perbaikan. Namun sudah tidak bisa kembali ke manual karena sesuai dengan ketentuan berlaku. Selain itu, sudah sesuai dengan kebijakan Badan Pertahanan Nasional, yakni pelayanan pembayaran jual beli tanah dilakukan secara daring.

"Kami akan mengundang vendor yang bertanggung jawab atas server pelayanan BPHTB. Kami berharap minggu depan server sudah selesai diperbaiki. Kalau tidak selesai, kami bisa menuntut mereka," katanya.

Pewarta : Sutarmi
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2024