Kulon Progo (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas pengawas pemilu kecamatan (panwascam) dalam rangka penyusunan laporan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Kamis, mengatakan meski saat jajaran panwascam sudah tidak lagi melakukan pengawasan tahapan pemilihan, bukan berarti tugasnya selesai.
Berdasarkan Pasal 34 (huruf c) Undang-undang Pemilihan, panwascam wajib menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya kepada panwas kabupaten.
"Sesuai regulasi, setelah panwascam selesai melakukan tugas pengawasan, maka diwajibkan menyusun laporan akhir pengawasan seluruh tahapan Pemilihan 2024," kata Marwanto.
Ia mengatakan laporan yang dibuat oleh panwascam tidak sekadar sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran, namun juga dapat digunakan sebagai bukti bahwa jajaran panwascam telah benar-benar bekerja melakukan pengawasan seluruh tahapan Pemilihan 2024.
"Kami memberi target pada pertengahan bulan ini, semua panwascam sudah harus menyerahkan laporan pengawasan akhir Pemilihan 2024, mengingat masa tugas mereka akan berakhir pada 27 Januari mendatang," katanya.
Marwanto mengatakan lebih dari dua hal itu dari laporan yang dibuat panwascam, yakni ada semacam legacy, yakni berupa best practices pengawasan yang telah dilakukan oleh teman-teman pengawas di level kecamatan atau desa bahkan tps.
"Laporan ini mencerminkan kinerja pengawasan dan permasalahan dalam pemilihan sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemilihan ke depan," katanya.