Gunung Kidul (ANTARA) - Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga saat ini belum menerima adanya laporan terkait permasalahan pemberian tunjangan hari raya.
"Kami sudah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), namun sampai saat ini belum ada laporan aduan," kata Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian, Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunung Kidul Asih Wulandari di Gunung Kidul, Senin.
Sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, maka tambahan gaji ini bisa diberikan 14 hari sebelum Lebaran. Hari ini, Senin (25/4)) merupakan batas terakhir pemberian THR.
Ia mengatakan pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh pengusaha kepada pekerja. Oleh karena itu, pihaknya ikut membantu Pemerintah DIY untuk monitoring pemberian THR di Gunung Kidul. Sejauh ini, pihaknya telah memonitor dan mendatangi pelaku usaha atau perusahaan.
"Hasil monitoring ke perusahaan juga ada komitmen pengusaha memberikan tambahan gaji ini secara tepat waktu. Mereka juga menyampaikan kesanggupan tanggal untuk membayar THR,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Industrial, Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunung Kidul Mariyana Ani Hastuti mengatakan posko pengaduan THR dibuka hingga tujuh hari setelah Lebaran. Meski demikian, ia mengakui dinas di kabupaten tidak memiliki kewenangan menyelesaikan apabila ada aduan masuk berkait dengan permasalahan tersebut karena kewenangan berada di Pemerintah DIY.
“Kalau nanti ada aduan masuk, maka kami laporkan ke provinsi. Rencananya, posko dibuka hingga tujuh hari setelah Lebaran,” katanya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunung Kidul Budiyana mengatakan KSPSI masih monitoring terhadap pemberian THR. Hingga sekarang sudah banyak pengusaha yang memberikan tambahan gaji ini. "Berdasarkan monitoring, memang masih ada yang belum memberikan. Misalnya pekerja SPBU, baru diberikan hari ini,” katanya.
"Kami sudah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), namun sampai saat ini belum ada laporan aduan," kata Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian, Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunung Kidul Asih Wulandari di Gunung Kidul, Senin.
Sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, maka tambahan gaji ini bisa diberikan 14 hari sebelum Lebaran. Hari ini, Senin (25/4)) merupakan batas terakhir pemberian THR.
Ia mengatakan pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh pengusaha kepada pekerja. Oleh karena itu, pihaknya ikut membantu Pemerintah DIY untuk monitoring pemberian THR di Gunung Kidul. Sejauh ini, pihaknya telah memonitor dan mendatangi pelaku usaha atau perusahaan.
"Hasil monitoring ke perusahaan juga ada komitmen pengusaha memberikan tambahan gaji ini secara tepat waktu. Mereka juga menyampaikan kesanggupan tanggal untuk membayar THR,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Industrial, Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunung Kidul Mariyana Ani Hastuti mengatakan posko pengaduan THR dibuka hingga tujuh hari setelah Lebaran. Meski demikian, ia mengakui dinas di kabupaten tidak memiliki kewenangan menyelesaikan apabila ada aduan masuk berkait dengan permasalahan tersebut karena kewenangan berada di Pemerintah DIY.
“Kalau nanti ada aduan masuk, maka kami laporkan ke provinsi. Rencananya, posko dibuka hingga tujuh hari setelah Lebaran,” katanya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunung Kidul Budiyana mengatakan KSPSI masih monitoring terhadap pemberian THR. Hingga sekarang sudah banyak pengusaha yang memberikan tambahan gaji ini. "Berdasarkan monitoring, memang masih ada yang belum memberikan. Misalnya pekerja SPBU, baru diberikan hari ini,” katanya.