Manado (ANTARA) - Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara, menangkap pasangan suami istri atau pasutri masing-masing NS dan OM karena membuat keterangan palsu terkait hilangnya sebuah sepeda motor milik mereka.

"Atas perintah sang suami, pada Senin (23/5) perempuan OM datang ke Mako Polres Kotamobagu dan melaporkan kehilangan sepeda motor milik mereka, di Pasar Serasi. Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, ternyata laporan kehilangan tersebut tidak benar," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Rabu.

Abast, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh perempuan OM, sudah ditemukan oleh petugas di daerah Passi.

"Sepeda motor yang ditemukan ternyata merupakan barang bukti kejahatan yang digunakan oleh NS untuk membantu melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama adiknya AS, sehingga sudah diamankan di Mako Polres Kotamobagu," katanya.

OM kemudian diamankan oleh petugas yang sebelumnya juga sudah mengamankan sang suami terlebih dahulu karena terlibat aksi curanmor.

"Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sengaja membuat laporan kehilangan agar terhindar tagihan setiap bulan dari finance," kata Abast.

Sepasang suami isteri ini dinilai melanggar pasal 242 KUHP Jo. 55 subsider 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024