PSHK FH UII ingatkan DPR tak bermanuver pascaputusan MK

id MK,FH UII,presidential threshold

PSHK FH UII ingatkan DPR tak bermanuver pascaputusan MK

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) didampingi hakim anggota Aswanto (kiri) membacakan putusan sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/9/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

Yogyakarta (ANTARA) - Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengingatkan DPR RI untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau "presidential threshold" tanpa melakukan manuver menyimpang dari semangat putusan itu.

"Kepada pembentuk Undang-Undang (DPR) untuk memedomani putusan MK tentang 'presidential threshold' dan tidak melakukan manuver-manuver yang mengingkarinya," ujar Peneliti PSHK FH UII Retno Widiastuti dalam keterangannya di Yogyakarta, Jumat.

Dia juga meminta DPR segera menjalankan fungsi legislasi, terutama dalam merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sesuai amanat dari putusan MK tersebut.

Menurut dia, proses revisi UU tersebut harus melibatkan semua pihak yang berkepentingan dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

PSHK FH UII menilai putusan MK tersebut membawa angin segar bagi pelaksanaan demokrasi dan keteguhan konstitusi di Indonesia.

Dengan putusan itu, hak konstitusional partai politik peserta Pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden kembali ditegakkan.

"Meneguhkan kedaulatan rakyat dan hak politik warga negara karena sebelumnya dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditawarkan kepada pemilih," ujar Retno.

Selain itu, putusan itu sekaligus mengembalikan makna "presidential threshold" sesuai Pasal 6 UUD NRI 1945 sebagai syarat keterpilihan bukan ambang batas minimal persentase 20 persen dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Pascaputusan MK tersebut, Retno berharap partai politik dapat memanfaatkan momentum dengan mempersiapkan calon presiden dan wakil presiden terbaik berdasarkan kinerja dan kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata karena alasan pragmatis.

PSHK FH UII menyampaikan apresiasi kepada MK atas keberanian mengambil langkah progresif ini.

"MK harus tetap menjadi 'Guardian of Constitution and Democracy' dengan memberikan putusan-putusan yang menghadirkan rasa keadilan," ungkap Retno.

Selain itu, PSHK FH UII juga memberikan apresiasi kepada pemohon perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.

"Memberikan apresiasi telah melakukan jihad konstitusional melalui mekanisme 'judicial review'," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1).



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PSHK FH UII ingatkan DPR tidak bermanuver pascaputusan MK