Jakarta (ANTARA) - Seorang hakim telah mengeluarkan perintah penahanan terhadap penyanyi Latin asal Puerto Rico, Ricky Martin, Associated Press melaporkan pada Minggu.

Perintah itu ditandatangani pada Jumat (1/7) waktu setempat, dan pihak berwenang mengunjungi kota pesisir utara Dorado, tempat penyanyi itu tinggal, untuk mencoba menjalankan perintah itu, kata juru bicara polisi Axel Valencia.

"Sampai sekarang, polisi belum bisa menemukannya," kata Valencia.

Humas Martin tidak segera membalas permintaan komentar lebih lanjut.

Belum diketahui siapa yang meminta perintah penahanan tersebut. Valencia mengatakan dia tidak bisa memberikan rincian lebih lanjut karena perintah itu diajukan di bawah Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga Puerto Rico.

Laporan tersebut mengutip perintah yang menyatakan bahwa mereka sudah putus dua bulan lalu, tetapi pemohon mengatakan Martin tidak menerima perpisahan itu dan telah terlihat berkeliaran di dekat rumah pemohon setidaknya tiga kali.