Yogyakarta (ANTARA) - Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Fokki Ardianto mengkritisi rencana penerapan larangan operasi skuter atau otopet listrik di seluruh wilayah kota yang terkesan tebang pilih karena masih ada pengabaian terhadap pelanggaran lain.
"Salah satunya adalah becak motor yang saat ini pun masih beroperasi di Yogyakarta," kata Fokki di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, dasar hukum Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menyusun rencana larangan operasi skuter atau otopet listrik dan kendaraan sejenis lainnya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
"Jika dasar hukumnya adalah permenhub, becak motor pun seharusnya dilarang beroperasi. Peraturan harus ditegakkan utuh, tidak tebang pilih,” katanya.
Oleh karenanya, Fokki mengusulkan agar Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan penataan terhadap operasi skuter listrik dengan memberikan ruang.
"Tentunya, ruang yang diberikan pun juga memiliki daya tarik. Jika hanya memberikan ruang dan penyewaan skuter tidak laku, ya, sama saja,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah DIY mengeluarkan Surat Edaran Gubernur DIY yang berisi larangan operasi skuter atau otopet listrik dan kendaraan sejenis lainnya di Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, dan Jalan Margo Mulyo.
Meski demikian, masih ada pelaku usaha penyewaan skuter atau otopet listrik yang melanggar aturan tersebut seperti hasil pantauan Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta pada Rabu (20/7) malam.
Sejumlah penyewa otopet listrik masih terlihat mengendarai kendaraan tersebut di ruas sisi barat Jalan Margo Utomo.
"Sudah ada penindakan dan pemasangan tanda larangan operasional, tetapi masih belum membuat jera. Pelaku usaha sepertinya tidak memiliki itikad baik untuk mematuhi aturan," kata anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan penyusunan peraturan wali kota untuk operasional skuter atau otopet listrik sudah rampung namun menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri.
"Sudah masuk ke Biro Hukum untuk disampaikan ke Kemendagri. Prosedurnya seperti itu dan mungkin membutuhkan waktu. Saya berharap aturan bisa disahkan akhir Juli," katanya.
Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah memilih untuk tidak memfasilitasi tempat lain bagi pelaku penyewaan otopet listrik karena menilai pelaku usaha tidak mematuhi aturan.
Dengan demikian, Pemerintah Kota Yogyakarta berencana melarang aktivitas atau operasional skuter dan otopet listrik di seluruh wilayah kota tersebut.
Sebelumnya, pemerintah daerah sempat akan memberikan fasilitasi tempat khusus bagi pelaku usaha penyewaan skuter atau otopet listrik yaitu di kawasan Kotabaru.
"Salah satunya adalah becak motor yang saat ini pun masih beroperasi di Yogyakarta," kata Fokki di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, dasar hukum Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menyusun rencana larangan operasi skuter atau otopet listrik dan kendaraan sejenis lainnya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
"Jika dasar hukumnya adalah permenhub, becak motor pun seharusnya dilarang beroperasi. Peraturan harus ditegakkan utuh, tidak tebang pilih,” katanya.
Oleh karenanya, Fokki mengusulkan agar Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan penataan terhadap operasi skuter listrik dengan memberikan ruang.
"Tentunya, ruang yang diberikan pun juga memiliki daya tarik. Jika hanya memberikan ruang dan penyewaan skuter tidak laku, ya, sama saja,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah DIY mengeluarkan Surat Edaran Gubernur DIY yang berisi larangan operasi skuter atau otopet listrik dan kendaraan sejenis lainnya di Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, dan Jalan Margo Mulyo.
Meski demikian, masih ada pelaku usaha penyewaan skuter atau otopet listrik yang melanggar aturan tersebut seperti hasil pantauan Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta pada Rabu (20/7) malam.
Sejumlah penyewa otopet listrik masih terlihat mengendarai kendaraan tersebut di ruas sisi barat Jalan Margo Utomo.
"Sudah ada penindakan dan pemasangan tanda larangan operasional, tetapi masih belum membuat jera. Pelaku usaha sepertinya tidak memiliki itikad baik untuk mematuhi aturan," kata anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan penyusunan peraturan wali kota untuk operasional skuter atau otopet listrik sudah rampung namun menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri.
"Sudah masuk ke Biro Hukum untuk disampaikan ke Kemendagri. Prosedurnya seperti itu dan mungkin membutuhkan waktu. Saya berharap aturan bisa disahkan akhir Juli," katanya.
Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah memilih untuk tidak memfasilitasi tempat lain bagi pelaku penyewaan otopet listrik karena menilai pelaku usaha tidak mematuhi aturan.
Dengan demikian, Pemerintah Kota Yogyakarta berencana melarang aktivitas atau operasional skuter dan otopet listrik di seluruh wilayah kota tersebut.
Sebelumnya, pemerintah daerah sempat akan memberikan fasilitasi tempat khusus bagi pelaku usaha penyewaan skuter atau otopet listrik yaitu di kawasan Kotabaru.