Yogyakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Yogyakarta segera mengadili tersangka penyuap Haryadi Suyuti (HS) terkait kasus dugaan suap perizinan pembangunan apartemen, Oon Nusihono (ON) pada 22 Agustus 2022.

"Nanti sidangnya tanggal 22 (Agustus) ini," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Heri Kurniawan saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Senin.

Berkas perkara Oon, kata Heri, telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada PN Yogyakarta pada 11 Agustus 2022.

PN Yogyakarta, ujar dia, juga telah menunjuk dan menetapkan tim majelis hakim tindak pidana korupsi yang bakal menangani perkara tersebut.

Pada pekan depan, menurut dia, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk itu bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Selain Oon, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya sebagai penerima suap, yaitu  mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Ketiganya saat ini masih dalam penyidikan di KPK.

"Ini (berkas) pertama, yang lain belum. Kalau lihat ini satu kesatuan dan locus juga kemungkinan semua (berkas perkara) limpah ke sini," kata Heri Kurniawan.



Sebelumnya, dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2019 tersangka Oon, melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.

Permohonan izin berlanjut pada tahun 2021, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022.

KPK menduga ada kesepakatan antara Oon dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari Oon untuk Haryadi melalui tersangka Triyanto dan untuk tersangka Nurwidhihartana. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Selanjutnya, Oon datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui Triyanto sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk Nurwidhihartana.

Dalam pengembangan kasus itu, KPK juga telah menetapkan Dandan Jaya Kartika sebagai tersangka.
 

Pewarta : Luqman Hakim
Editor : Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024