Jakarta (ANTARA) - Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Bustami Zainudin menyarankan agar Fadel Muhammad fokus untuk menyelesaikan masalah utang BLBI Bank Intan yang belum lunas.
Adapun Fadel Muhammad yang merupakan pemilik Bank Intan baru saja dicopot dari posisi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui Sidang Paripurna kedua DPD masa sidang I Tahun Sidang 2022-2023.
“Dari 136 anggota DPD dalam Sidang Paripurna, 96 anggota menginginkan Fadel diganti. Dari perspektif saya, sebaiknya Pak Fadel menerima ini dan segera fokus menyelesaikan masalahnya dengan Satgas BLBI,” kata Bustami dalam resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan Pansus BLBI DPD bekerja berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dengan demikian pada 10 Agustus 2022 Pansus BLBI DPD memanggil Fadel Muhammad untuk dikonfirmasi mengenai data Kemenkeu dan BPK terkait BLBI yang diterima Bank Intan.
Dalam data Kemenkeu dan BPK, disebutkan bahwa per Desember 2020 Bank Intan masih memiliki utang kepada negara sebesar Rp136,43 miliar. Namun kepada Pansus BLBI DPD, Fadel terus bersikeras bahwa masalah utang BLBI Bank Intan sudah selesai.
Sayangnya, kata Bustami, pengakuan Fadel tersebut tidak didukung bukti berupa Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Fadel mengklaim kasus Bank Intan terkait dengan utang BLBI sudah selesai dan bahkan sudah ada Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, data Kemenkeu menunjukkan sebaliknya sehingga kami konfrontasi soal data ini,” ungkapnya.
Sementara itu Anggota Pansus BLBI DPD Darmansyah Husein menjelaskan sebagai penerima fasilitas BLBI tahun 1997-1998 lalu, Fadel yang merupakan pemegang saham Bank Intan menerima BLBI senilai Rp1,4 triliun dan para pemegang saham, termasuk Fadel, masih harus memenuhi pelunasan sebesar Rp125 miliar.
“Tetapi kepada Pansus BLBI DPD, Fadel menyanggah bahwa Bank Intan menerima fasilitas senilai Rp1,4 triliun, namun mengakui menerima Rp150 miliar dan sudah lunas. Ini artinya belum selesai karena BPK dan Kemenkeu menyatakan sebaliknya,” kata Darmansyah.
Anggota Pansus BLBI DPD Sukiryanto juga mempertanyakan sikap Fadel Muhammad saat menjadi Ketua Komisi XI Bidang Keuangan Perbankan DPR dari Fraksi Golkar di era SBY. Saat itu, Komisi XI memberi persetujuan Kemenkeu RI untuk Alokasi Dana Pemberian Bunga Obligasi Rekapitalisasi Pemerintah (OR ex BLBI).
Data ini dapat dicek dari data valid selama 10 tahun Presiden SBY berkuasa telah dicairkan dana lebih kurang Rp930an triliun untuk pembayaran subsidi bunga obligasi rekap.
“Jawaban Pak Fadel ambigu. Dia berdalih, hanya anggota Parpol dan kebijakan di DPR didominasi oleh kebijakal Parpol yang sangat tergantung pada pimpinan Parpol sehingga ia tidak bisa berbuat apa-apa. Ini kan tampak kualitas Pak Fadel sebagai wakil rakyat itu bagaimana?” kata Sukiryanto.
Sementara itu, Staf Ahli Pansus DPD Hardjuno Wiwoho mengatakan apa yang diklaim Fadel Muhammad di hadapan Pansus BLBI DPD bahwa ia memenangkan seluruh putusan dan penetapan pengadilan sampai tingkat MA tidaklah benar.
“Saya sudah teliti semua berkas upaya banding Fadel Muhammad di pengadilan dan tidak semua menang. Tapi inti dari utang BLBI ini kan SKL, dan SKL pun kini juga terbuka diuji apakah melanggar hukum atau tidak. Tapi SKL itu kunci utama semua terkait utang obligor BLBI termasuk Pak Fadel,” kata Hardjuno.
Adapun Fadel Muhammad yang merupakan pemilik Bank Intan baru saja dicopot dari posisi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui Sidang Paripurna kedua DPD masa sidang I Tahun Sidang 2022-2023.
“Dari 136 anggota DPD dalam Sidang Paripurna, 96 anggota menginginkan Fadel diganti. Dari perspektif saya, sebaiknya Pak Fadel menerima ini dan segera fokus menyelesaikan masalahnya dengan Satgas BLBI,” kata Bustami dalam resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan Pansus BLBI DPD bekerja berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dengan demikian pada 10 Agustus 2022 Pansus BLBI DPD memanggil Fadel Muhammad untuk dikonfirmasi mengenai data Kemenkeu dan BPK terkait BLBI yang diterima Bank Intan.
Dalam data Kemenkeu dan BPK, disebutkan bahwa per Desember 2020 Bank Intan masih memiliki utang kepada negara sebesar Rp136,43 miliar. Namun kepada Pansus BLBI DPD, Fadel terus bersikeras bahwa masalah utang BLBI Bank Intan sudah selesai.
Sayangnya, kata Bustami, pengakuan Fadel tersebut tidak didukung bukti berupa Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Fadel mengklaim kasus Bank Intan terkait dengan utang BLBI sudah selesai dan bahkan sudah ada Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, data Kemenkeu menunjukkan sebaliknya sehingga kami konfrontasi soal data ini,” ungkapnya.
Sementara itu Anggota Pansus BLBI DPD Darmansyah Husein menjelaskan sebagai penerima fasilitas BLBI tahun 1997-1998 lalu, Fadel yang merupakan pemegang saham Bank Intan menerima BLBI senilai Rp1,4 triliun dan para pemegang saham, termasuk Fadel, masih harus memenuhi pelunasan sebesar Rp125 miliar.
“Tetapi kepada Pansus BLBI DPD, Fadel menyanggah bahwa Bank Intan menerima fasilitas senilai Rp1,4 triliun, namun mengakui menerima Rp150 miliar dan sudah lunas. Ini artinya belum selesai karena BPK dan Kemenkeu menyatakan sebaliknya,” kata Darmansyah.
Anggota Pansus BLBI DPD Sukiryanto juga mempertanyakan sikap Fadel Muhammad saat menjadi Ketua Komisi XI Bidang Keuangan Perbankan DPR dari Fraksi Golkar di era SBY. Saat itu, Komisi XI memberi persetujuan Kemenkeu RI untuk Alokasi Dana Pemberian Bunga Obligasi Rekapitalisasi Pemerintah (OR ex BLBI).
Data ini dapat dicek dari data valid selama 10 tahun Presiden SBY berkuasa telah dicairkan dana lebih kurang Rp930an triliun untuk pembayaran subsidi bunga obligasi rekap.
“Jawaban Pak Fadel ambigu. Dia berdalih, hanya anggota Parpol dan kebijakan di DPR didominasi oleh kebijakal Parpol yang sangat tergantung pada pimpinan Parpol sehingga ia tidak bisa berbuat apa-apa. Ini kan tampak kualitas Pak Fadel sebagai wakil rakyat itu bagaimana?” kata Sukiryanto.
Sementara itu, Staf Ahli Pansus DPD Hardjuno Wiwoho mengatakan apa yang diklaim Fadel Muhammad di hadapan Pansus BLBI DPD bahwa ia memenangkan seluruh putusan dan penetapan pengadilan sampai tingkat MA tidaklah benar.
“Saya sudah teliti semua berkas upaya banding Fadel Muhammad di pengadilan dan tidak semua menang. Tapi inti dari utang BLBI ini kan SKL, dan SKL pun kini juga terbuka diuji apakah melanggar hukum atau tidak. Tapi SKL itu kunci utama semua terkait utang obligor BLBI termasuk Pak Fadel,” kata Hardjuno.