Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan sejumlah panti disabilitas psikososial tidak memiliki izin pengumpulan uang dan barang (PUB).

Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Jumat (2/9), mengatakan temuan tersebut berdasarkan hasil dari Satuan Tugas Pengawasan PUB dan rapat koordinasi pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas psikososial.

"Kita rapatkan, ternyata juga demikian di beberapa balai panti itu mereka ada izin di AHU (Administrasi Hukum Umum) di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), tapi nggak ada di kita, nggak ada di Kemensos untuk PUB," ujar Mensos Risma.

Mensos Risma menyatakan hal ini berhubungan dengan permasalahan panti atau balai tentang perlakuan terhadap orang disabilitas psikososial, yang disorot saat ia mengikuti konferensi disabilitas di Jenewa, Swiss, beberapa waktu lalu.

"Ternyata setelah kita cek dari akreditasi balai yang kita keluarkan ada kurang lebih 20.000 balai atau panti, yang izin baru tiga untuk PUB, padahal mereka selama ini memungut. Jadi kalau keluarga menyerahkan warganya yang disabilitas psikososial,mereka meminta bayaran Rp2-3 juta," ujar Mensos Risma.

Kemudian temuan lainnya adalah balai atau panti tersebut hanya memiliki izin operasional yang terdaftar di Kementerian Sosial.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemensos temukan sejumlah panti disabilitas psikososial tidak izin PUB

Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024