Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyatakan tindakan autopsi terhadap dua korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, batal dilakukan karena pihak keluarga tidak berkenan.
"Pelaksanaan autopsi, salah satunya meminta persetujuan keluarga. Dari informasi yang saya peroleh, hingga saat ini keluarga sementara belum menghendaki untuk autopsi," Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Toni Harmanto di RSUD Saiful Anwar, Kota Malang, Rabu
Terkait informasi yang beredar bahwa proses autopsi dibatalkan karena ada intimidasi kepada keluarga korban, Toni menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Ia mengatakan seluruh informasi yang ada bisa diketahui oleh publik.
"Tidak benar, sekali lagi tidak benar (soal intimidasi). Silakan bisa dikonfirmasi untuk itu, semua sudah diketahui oleh publik," katanya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan kepada para keluarga korban. Saat ini, dia memastikan proses hukum terus berjalan.
Menurutnya, proses rekonstruksi tragedi di Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan 133 orang meninggal dunia tersebut akan dilakukan di Surabaya oleh tim dari Mabes Polri.
"Tentu ada proses hukum yang masih dilakukan hingga saat ini. Hari ini ada rekonstruksi dan saya akan segera kembali ke Surabaya," kata Toni.
Autopsi korban Kanjuruhan batal karena keluarga tak beri izin
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Toni Harmanto (dua kiri) memberikan keterangan kepada media di RSUD Saiful Anwar, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (19/10/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)