Beijing (ANTARA) - Kedutaan Besar RI di Beijing mengubah jam kerja para staf di tengah peningkatan kasus positif COVID-19 di ibu kota China itu dalam beberapa hari terakhir.

"Perubahan jam kerja mulai berlaku efektif per 25 November 2022," kata Koordinator Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Beijing Dewi Avilia, Minggu.

Sesuai dengan aturan perubahan tersebut, jam kerja staf KBRI Beijing pada Senin-Jumat berlangsung pukul 10.00-12.00 dan 14.00-16.00. Pada situasi normal, jam kerja berlangsung pada pukul 09.00-12.00 dan 14.00-17.00.

"Pelayanan keimigrasian dan kekonsuleran pada hari kerja disesuaikan dengan jam perubahan tersebut," kata Dewi.

Namun, untuk pelayanan perlindungan terhadap warga negara Indonesia, KBRI Beijing tetap buka selama 24 jam melalui pelayanan hotline 18610455488.

Selain menyesuaikan protokol kesehatan anti-COVID-19 terbaru yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Beijing, perubahan jam kerja juga disebabkan oleh adanya beberapa staf KBRI Beijing yang menjalani karantina.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus COVID-19 di Beijing meningkat, KBRI ubah jam kerja

Pewarta : M. Irfan Ilmie
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024