Kendari (ANTARA) - Di sudut Kota Kendari yang ramai, terdengar alunan musik yang dipetik seorang pemuda sembari duduk di atas kursi untuk menghibur sejumlah orang di kala matahari mulai tenggelam.

Ketika didekati, irama musik ini berasal dari sebuah alat musik tradisional berwarna cokelat, menyerupai gitar yang memiliki dawai yang oleh masyarakat disebut dengan Gambus.

Petikan musik tradisional ini mampu menyejukkan suasana hati dari kebisingan knalpot kendaraan yang lalu lalang di Kota Kendari, sore itu. Musiknya pun tak kalah menarik dibandingakan dengan berbagai jenis musik modern saat ini.

Tepat di sudut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham Sulawesi Tenggara, alat musik tradisional ini dimainkan oleh seorang pemuda bernama Ade Rahmatullah (27 tahun).

Di tangan pria yang lahir di Desa Tawanga, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, alat musik Gambus seakan menghipnotis pendengar karena iramanya mampu membuat orang ikut bernyanyi.

Ade yang lahir 3 September 1995 ini tampil memainkan alat musik Gambus dengan lagu yang diciptakan ayahnya bernama Burhan Balano, juga merupakan pemain Gambus.

Dengan menggunakan topi adat Suku Tolaki dan pakaian adat Tolaki serta syal kuning yang merupakan sarung adat, membuat Ade tampil lebih menawan. Ia dan sang ayah tampil di sebuah panggung mini yang dinamakan Pojok Aspirasi milik Kanwil Kemenkumham Sultra.

Penampilan Ade bersama sang ayah di panggung yang berukuran kurang lebih 5x3 meter dengan tinggi sekitar 40 cm itu diinisiasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra Silvester Sili Laba.

Hal itu dilakukan karena muncul ketakutan di benak pria asal Nusa Tenggara Timur ini akan keberadaan musik Gambus. Silvester merasa memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warisan leluhur bangsa, sehingga dia mengajak para musisi untuk tampil menghibur di lingkungan kantornya.

Sebagai warisan leluhur nenek moyang, maka suatu kewajiban bagi generasi penerus bangsa untuk melindungi dan merevitalisasi alat musik tradisional Gambus.

Upaya melestarikan alat musik tradisional ini sangat penting dilakukan, sehingga warisan nenek moyang atau leluhur bangsa ini tidak diklaim oleh bangsa atau negara lain.


Melindungi

Perlindungan terhadap alat musik Gambus yang ada di Sulawesi Tenggara dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sehingga diharapkan dapat terus diwariskan ke generasi penerus dan tidak sampai diklaim oleh negara lain.

Sembari duduk di sebuah kursi, Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba mengaku sebagai bentuk perlindungan musik warisan budaya Gambus, pihaknya telah menerbitkan Hak Kekayaan Intelektual untuk jenis musik tersebut.

Bagi dia, irama gambus adalah musik rakyat, namun belum dicatat dan diakui secara resmi oleh negara. Jangan sampai kita terlambat, ini jangan sampai negara luar mengklaim bahwa ini ciptaannya. Ini budaya kita.

Pria yang kerap menyapa orang dengan panggilan kakak ini mengatakan akan memberikan perlindungan hak kekayaan intelektual komunal guna melindungi warisan budaya yang sudah turun temurun dilestarikan di Sultra, termasuk Suku Tolaki.

Perlindungan diberikan dengan mendaftarkan Gambus sebagai warisan budaya Suku Tolaki untuk mendapat pengakuan hak cipta dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, sehingga tidak ada pihak lain yang mengklaim.

Tak hanya itu, sebagai bentuk dukungan pelestarian musik Gambus, Silvester mengaku akan mengajak musisi Gambus yang telah mendapatkan Surat Pencatatan Ciptaan untuk masuk dapur rekaman di Jakarta.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Melindungi Gambus warisan leluhur bangsa

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2026