Jakarta (ANTARA) -
Pemerintah akan memungut pajak penghasilan (PPh) natura dan/atau kenikmatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mulai semester II-2023.
"Paling tidak pemotongan natura akan dimulai semeter II supaya bisa kami sampaikan ke masyarakat sekitar 3-6 bulan, jadi lebih tenang dan mudah," ungkap Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam media briefing di Jakarta, Selasa.
Natura merupakan imbalan berupa barang, sedangkan kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas fasilitas atau pelayanan. Keduanya akan dikenai pajak dalam konteks diberikan terkait pekerjaan atau jasa serta diterima oleh pegawai atau pemberi jasa.
Ia menjelaskan aturan turunan terkait pajak natura telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang antara lain mencakup pengecualian PPh natura dan/atau kenikmatan di mana terdiri dari lima objek, yakni makanan dan minuman yang disediakan di tempat kerja dan disediakan untuk seluruh pegawai dengan batasan tertentu.
Kemudian, natura dan kenikmatan yang diberikan di daerah tertentu yakni tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga umum (melalui penetapan), harus disediakan oleh pemberi kerja sehubungan dengan keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan, bersumber dari APBN/D/Des, serta natura atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Setelah PP, Suryo menyampaikan aturan lebih lanjut mengenai pengecualian objek pajak natura yang lebih perinci akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah bakal pungut pajak natura mulai semester II-2023