KPK usut asal-usul barang bukti 1,3 kg logam mulia pada kasus pajak

id Kasus Suap Pemeriksaan Pajak,Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK usut asal-usul barang bukti 1,3 kg logam mulia pada kasus pajak

Tiga tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Dwi Budi (tengah), Askob Bahtiar (kiri), dan Agus Syaifudin (kanan) menutupi wajahnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/1/2026). KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar sebagai tersangka usai ditahan dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut asal-usul barang bukti berupa logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar pada kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

"Ini masih ditelusuri," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Budi menjelaskan salah satu cara pengusutan asal-usul logam mulia tersebut adalah dengan mengonfirmasikannya kepada pihak-pihak terkait.

"Tentunya nanti akan dilakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan," katanya.

Ia mengatakan KPK sejauh ini menduga logam mulia tersebut diperoleh atau dibeli dengan menggunakan uang dari wajib pajak selain PT Wanatiara Persada.

Baca juga: KPK geledah Kantor PT Wanatiara Persada

"Ya, wajib pajak itu kan beragam. Ada yang dalam bentuk badan, dan ada yang dalam bentuk orang pribadi misalnya. Nah ini nanti kami akan cek ya," katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.

KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.

Baca juga: KPK menggeledah dua direktorat di DJP Kemenkeu menyita dokumen dan uang

Baca juga: KPK geledah KPP Madya Jakut selama 11 jam, sita dokumen hingga uang






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus pajak, KPK usut asal-usul barang bukti 1,3 kilogram logam mulia

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.