Jakarta (ANTARA) - Pengamat Pajak Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai penerapan pajak natura akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak, apalagi mengingat pajak tersebut bersifat memperluas basis pajak.

"Ada sumber penerimaan pajak baru. Dahulu natura atau fasilitas kantor tidak menjadi objek pajak dan sekarang akan menjadi objek pajak, maka otomatis basis pajak kita jadi meluas," kata Nailul kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Meski ia belum menghitung lebih lanjut berapa besar penerimaan pajak yang akan diraup dari rencana implementasi pajak natura, ia memperkirakan pendapatan dari penerapan pajak tersebut tidak akan terlalu besar. Hal ini lantaran porsi pengeluaran natura atau kenikmatan sebuah perusahaan terhadap total pengeluaran perusahaan biasanya cenderung cukup kecil.

Sebagaimana diketahui pemerintah berencana memungut pajak penghasilan (PPh) natura dan/atau kenikmatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mulai semester II-2023.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Indef nilai penerapan pajak natura akan dongkrak penerimaan pajak

Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024