Gunungkidul (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebut alokasi pupuk bersubsidi jenis Urea di wilayah ini sebanyak 23.534 ton dan NPK sebanyak 12.102 ton pada 2023.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul Rismiyadi di Gunungkidul, Senin, mengatakan alokasi pupuk bersubsidi untuk di Gunungkidul mengalami peningkatan signifikan dibandingkan pada 2022.

"Pada 2022, alokasi pupuk jenis Urea sekitar 17 ribu ton dan NPK sekitar 8 ribu ton. Sedangkan tahun ini, alokasi Urea sebanyak 23.534 ton, NPK sebanyak 12.102 ton dan pupuk jenis NPK formula 193 ton," kata Rismiyadi.

Ia mengimbau penebusan pupuk bersubsidi direncanakan sebaik mungkin sehingga kebutuhan pupuk dapat dipenuhi tepat waktu. Selain itu, koordinasi dan evaluasi akan terus dilakukan sepanjang tahun agar subsidi ini benar-benar efektif.

"Penebusan pupuk terencana akan mempermudah petani mendapatkan pupuk bersubsidi dan tidak mengganggu masa pemupukan," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul Sustiwiningsih mengatakan pada 2023, Pemerintah Pusat melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022 sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi dengan masing-masing senilai Rp2.250 per kilogram untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, dan Rp 3.300 per kg untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao.

"Pupuk bersubsidi sudah tersedia di kios-kios pupuk yang ditunjuk. Petani bisa menebus pupuk bersubsidi dengan kartu tani," katanya.

Ia mengatakan alokasi pupuk pada tahun ini mengalami peningkatan dibanding 2022 lalu. Tahun lalu, alokasi pupuk jenis Urea hanya sekitar 17 ribu ton saja sedangkan pupuk jenis NPK sekitar 8 ribu ton. Menurutnya, realisasi penyerapan pupuk bersubsidi pada tahun lalu sudah cukup baik yang mencapai di atas 80 persen.

“Realisasi pupuk bersubsidi sampai dengan November jenis Urea sebesar 83,66 persen dan NPK 89,31 persen dari alokasi,” katanya.

Pada 2023 ini terdapat ketentuan pemakaian pupuk subsidi yang dibatasi ke sembilan komoditas. Diantaranya ialah padi, jagung, kedelai, bawang merah, cabai, bawang putih, kopi rakyat, kakao, dan tebu rakyat.

“Pupuk bersubsidi hanya untuk sembilan komoditas saja, petani bisa menebus di tempat-tempat resmi yang sudah ditentukan,” katanya.

 


Pewarta : Sutarmi
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2024