Gunungkidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal meski ada Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunungkidul, Minggu, mengatakan, sudah ada instruksi dari KPU Pusat berkaitan dengan tahapan pemilu pasca-munculnya vonis dari pengadilan Jakarta Pusat.
"Sampai saat ini, tahapan pemilu tidak ada masalah karena tetap dijalankan sesuai dengan jadwal yang telah disusun," kata Ahmadi Ruslan Hani.
Menurut dia, KPU pusat sudah mengajukan banding berkaitan dengan putusan tentang penundaan pemilu oleh pengadilan. Atas dasar hal tersebut, hingga sekarang juga tidak ada perubahan terkait regulasi PKPU tentang tahapan pemilu.
Ia mengatakan berdasarkan aturan jadwal yang telah disusun harus dilaksanakan, sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan lancar.
“Ini termasuk penetapan partai politik peserta pemilu juga tidak berubah. Jadi, semua tetap berjalan sesuai dengan tahapan,” katanya.
Menurut Ahmadi Ruslan Hani, tahapan yang dilakukan saat ini dalam proses pencocokan dan penelitian data calon pemilih. Sebanyak 2.816 petugas dikerahkan untuk melakukan verifikasi dan validasi data pemilih dari rumah ke rumah.
“Coklit dimulai 12 Februari hingga 14 Maret dan sekarang masih berlangsung,” katanya.
Disinggung mengenai pendaftaran bakal calon legislatif, Ahmadi Ruslan Hani mengakui masih menunggu diterbitkannya PKPU tentang Pencalonan. Meski demikian, berdasarkan tahapan dari KPU prosesnya akan dimulai 24 April sampai 25 November 2023.
“Pastinya nanti pengumuman pendaftaran. Jadi, ditunggu saja sesuai tahapan yang telah tersusun,” katanya.
Wakil Ketua DPC Gerindra Gunungkidul Bambang Adi Waluyo mengatakan partainya sudah mulai persiapan untuk Pemilu 2024. Salah satunya dengan menyiapkan caleg untuk pemilihan legislatif.
“Pendaftaran caleg di internal partai masih dalam proses dan kita ikuti sesuai jadwal dan tahapan dari KPU,” katanya.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunungkidul, Minggu, mengatakan, sudah ada instruksi dari KPU Pusat berkaitan dengan tahapan pemilu pasca-munculnya vonis dari pengadilan Jakarta Pusat.
"Sampai saat ini, tahapan pemilu tidak ada masalah karena tetap dijalankan sesuai dengan jadwal yang telah disusun," kata Ahmadi Ruslan Hani.
Menurut dia, KPU pusat sudah mengajukan banding berkaitan dengan putusan tentang penundaan pemilu oleh pengadilan. Atas dasar hal tersebut, hingga sekarang juga tidak ada perubahan terkait regulasi PKPU tentang tahapan pemilu.
Ia mengatakan berdasarkan aturan jadwal yang telah disusun harus dilaksanakan, sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan lancar.
“Ini termasuk penetapan partai politik peserta pemilu juga tidak berubah. Jadi, semua tetap berjalan sesuai dengan tahapan,” katanya.
Menurut Ahmadi Ruslan Hani, tahapan yang dilakukan saat ini dalam proses pencocokan dan penelitian data calon pemilih. Sebanyak 2.816 petugas dikerahkan untuk melakukan verifikasi dan validasi data pemilih dari rumah ke rumah.
“Coklit dimulai 12 Februari hingga 14 Maret dan sekarang masih berlangsung,” katanya.
Disinggung mengenai pendaftaran bakal calon legislatif, Ahmadi Ruslan Hani mengakui masih menunggu diterbitkannya PKPU tentang Pencalonan. Meski demikian, berdasarkan tahapan dari KPU prosesnya akan dimulai 24 April sampai 25 November 2023.
“Pastinya nanti pengumuman pendaftaran. Jadi, ditunggu saja sesuai tahapan yang telah tersusun,” katanya.
Wakil Ketua DPC Gerindra Gunungkidul Bambang Adi Waluyo mengatakan partainya sudah mulai persiapan untuk Pemilu 2024. Salah satunya dengan menyiapkan caleg untuk pemilihan legislatif.
“Pendaftaran caleg di internal partai masih dalam proses dan kita ikuti sesuai jadwal dan tahapan dari KPU,” katanya.