Gunungkidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluarkan surat edaran tentang perintah pelaksanaan penanaman tanaman langka dalam rangka melestarikan keanekaragaman hayati.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Hary Sukomono di Gunungkidul, Rabu, mengatakan surat edaran (SE) tentang perintah pelaksanaan penanaman tanaman langka Nomor 500.3.1.1/ 2023 telah ditandatangani oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta.
"Penanaman tanaman langka dalam rangka melestarikan keanekaragaman hayati dan melestarikan nilai sejarah penamaan dusun/ kalurahan. Tanaman langka yang ditanam adalah jenis asli di wilayah masing-masing,” kata Hary Sukmono.
Ia mengatakan surat edaran tersebut ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), panewu/camat dan lurah se-Kabupaten Gunungkidul.
Surat edaran tersebut mewajibkan kepada seluruh OPD hingga kalurahan/desa menanam tanaman langka di masing-masing kantor. Sementara untuk Dinas Pendidikan diminta kepada kepala sekolah untuk menanam di masing-masing sekolahan.
“Ada 22 tanaman yang diinstruksikan untuk ditanam," katanya.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan peluncuran penanaman tanaman keras ini secara simbolis sudah dilaksanakan dengan pemberian bibit tanaman kepada kepala desa. Ke depan diharapkan masyarakat bisa mencari sendiri dan ditanam secara mandiri.
“Sebanyak-banyaknya ditanam, dirawat, kita harapkan partisipasi masyarakat untuk mengikuti program ini,” kata Sunaryanta.
Dua puluh dua jenis tanaman keras yang wajib ditanam diantaranya, kepuh (Sterculia foetida), kutu (Bridelia stipularis), laban (Vitec pubescens), lo (Ficus glumerata roxb), mojo (Feroniella lucida), preh (Ficus ribes), pulai ( Alstonia schlaris), rempelas (Ficus ampelas), asam jawa ( Tamarindus indica), bintaos ( Wrightia javanica), klumpit (Terminalia microcaroa), dan bendo (Artocarpus elasticus).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Gunungkidul keluarkan surat edaran menanam tanaman langka