Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar sosialisasi layanan pewarganegaraan yang menyasar komunitas Masyarakat Perkawinan Campuran (Perca) di DIY hingga pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman tentang layanan pewarganegaraan Republik Indonesia dan pemahaman pencatatan administrasi kependudukan.
Sosialisasi layanan pewarganegaraan bertema 'Optimalisasi Layanan Pewarganegaraan
Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia' digelar di Platinum Adisucipto Hotel Yogyakarta, Senin.
Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto membuka secara langsung kegiatan tersebut.
Yani menegaskan bahwa dalam memperoleh status pewarganegaraan dan kewarganegaraan bukan hanya terkait syarat administrasi, tetapi juga substansi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Semua hal yang terkait pewarganegaraan dan kewarganegaraan telah diatur prosedurnya secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Oleh karena itu, untuk menjadi Warga Negara Republik Indonesia, jangan sekali-kali melakukan pemalsuan dokumen. Untuk itu, guna menghindari dokumen palsu tentang kewarganegaraan, diminta pemangku kepentingan agar memperhatikan prinsip kecermatan dan kehati-hatian," ujar Yani.
"Dengan memahami ketentuan tentang kewarganegaraan ini, diharapkan unsur-unsur pemerintahan yang memberikan layanan berkaitan dengan perubahan status kewarganegaraan dan kependudukan di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat memberikan layanan yang lebih baik, mudah, cepat, dan nyaman kepada masyarakat," lanjutnya.
Yani juga menjelaskan bahwa terdapat konsekuensi pidana terhadap pemalsuan keterangan dan dokumen kewarganegaraan yang diatur dalam Pasal 37 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pemalsuan dokumen terkait kewarganegaraan dapat diancam pidana paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pewarganegaraan sendiri merupakan proses atau tindakan pemerintah untuk memberikan status kewarganegaraan kepada seseorang yang sebelumnya bukan warga negara dari Indonesia. Pewarganegaraan dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti melalui kelahiran di negara Indonesia, pewarganegaraan turun-temurun, atau melalui proses pewarganegaraan alami atau buatan.
Layanan pewarganegaraan disediakan oleh pemerintah dan melibatkan serangkaian persyaratan dan prosedur untuk memastikan bahwa seseorang memenuhi kriteria untuk menjadi Warga Negara Indonesia.
Setelah seseorang memenuhi persyaratan, mereka dapat menerima kewarganegaraan melalui sumpah atau janji setia kepada negara Indonesia.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Yustina Elistya Dewi mengatakan bahwa Sosialisasi Layanan Pewarganegaraan ini dilaksanakan untuk membangun pemahaman tentang manfaat layanan pemberian status pewarganegaraan. Selain itu juga sebagai sarana koordinasi dan konsolidasi lembaga/instansi terkait dengan perubahan status kewarganegaraan.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari sejumlah instansi, yakni Kepala Divisi Keimgrasian Kanwil Kemenkumham DIY M Yani Firdaus, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Mahaarun Kusuma Pertiwi, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman Mayawati Jati Lestari, dan Subkoordinator Analisis dan Pertimbangan Pewarganegaraan Ditjen AHU Nurul Istiqomah Condrokirono.
Nurul menyampaikan bahwa saat ini layanan pewarganegaraan telah dilaksanakan secara online sehingga memudahkan akses bagi masyarakat. "Alur permohonan pewarganegaraan semua sudah online, pemohon dari manapun bisa mengajukan permohonan di ahu.go.id," jelasnya.
Sosialisasi Layanan Pewarganegaraan ini dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya Polda DIY, BIN Daerah DIY, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak DIY, Kanwil Kementerian
Agama DIY, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-DIY, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, akademisi dan mahasiswa perguruan tinggi di Yogyakarta, serta komunitas Masyarakat Perkawinan Campuran (Perca) di DIY.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman tentang layanan pewarganegaraan Republik Indonesia dan pemahaman pencatatan administrasi kependudukan.
Sosialisasi layanan pewarganegaraan bertema 'Optimalisasi Layanan Pewarganegaraan
Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia' digelar di Platinum Adisucipto Hotel Yogyakarta, Senin.
Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto membuka secara langsung kegiatan tersebut.
Yani menegaskan bahwa dalam memperoleh status pewarganegaraan dan kewarganegaraan bukan hanya terkait syarat administrasi, tetapi juga substansi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Semua hal yang terkait pewarganegaraan dan kewarganegaraan telah diatur prosedurnya secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Oleh karena itu, untuk menjadi Warga Negara Republik Indonesia, jangan sekali-kali melakukan pemalsuan dokumen. Untuk itu, guna menghindari dokumen palsu tentang kewarganegaraan, diminta pemangku kepentingan agar memperhatikan prinsip kecermatan dan kehati-hatian," ujar Yani.
"Dengan memahami ketentuan tentang kewarganegaraan ini, diharapkan unsur-unsur pemerintahan yang memberikan layanan berkaitan dengan perubahan status kewarganegaraan dan kependudukan di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat memberikan layanan yang lebih baik, mudah, cepat, dan nyaman kepada masyarakat," lanjutnya.
Yani juga menjelaskan bahwa terdapat konsekuensi pidana terhadap pemalsuan keterangan dan dokumen kewarganegaraan yang diatur dalam Pasal 37 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pemalsuan dokumen terkait kewarganegaraan dapat diancam pidana paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pewarganegaraan sendiri merupakan proses atau tindakan pemerintah untuk memberikan status kewarganegaraan kepada seseorang yang sebelumnya bukan warga negara dari Indonesia. Pewarganegaraan dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti melalui kelahiran di negara Indonesia, pewarganegaraan turun-temurun, atau melalui proses pewarganegaraan alami atau buatan.
Layanan pewarganegaraan disediakan oleh pemerintah dan melibatkan serangkaian persyaratan dan prosedur untuk memastikan bahwa seseorang memenuhi kriteria untuk menjadi Warga Negara Indonesia.
Setelah seseorang memenuhi persyaratan, mereka dapat menerima kewarganegaraan melalui sumpah atau janji setia kepada negara Indonesia.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Yustina Elistya Dewi mengatakan bahwa Sosialisasi Layanan Pewarganegaraan ini dilaksanakan untuk membangun pemahaman tentang manfaat layanan pemberian status pewarganegaraan. Selain itu juga sebagai sarana koordinasi dan konsolidasi lembaga/instansi terkait dengan perubahan status kewarganegaraan.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari sejumlah instansi, yakni Kepala Divisi Keimgrasian Kanwil Kemenkumham DIY M Yani Firdaus, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Mahaarun Kusuma Pertiwi, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman Mayawati Jati Lestari, dan Subkoordinator Analisis dan Pertimbangan Pewarganegaraan Ditjen AHU Nurul Istiqomah Condrokirono.
Nurul menyampaikan bahwa saat ini layanan pewarganegaraan telah dilaksanakan secara online sehingga memudahkan akses bagi masyarakat. "Alur permohonan pewarganegaraan semua sudah online, pemohon dari manapun bisa mengajukan permohonan di ahu.go.id," jelasnya.
Sosialisasi Layanan Pewarganegaraan ini dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya Polda DIY, BIN Daerah DIY, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak DIY, Kanwil Kementerian
Agama DIY, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-DIY, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, akademisi dan mahasiswa perguruan tinggi di Yogyakarta, serta komunitas Masyarakat Perkawinan Campuran (Perca) di DIY.