Semarang (ANTARA) - Sebanyak 260 pedagang yang terdaftar di kawasan Pasar Johar Baru, namun masih menetap di eks relokasi Johar Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) akhirnya dicoret oleh Dinas Perdagangan Kota Semarang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto, di Semarang, Selasa, mengaku sudah menyampaikan peringatan kepada pedagang yang masih berada di relokasi MAJT, pada April lalu.

"Pedagang MAJT sudah kami surat pada April lalu. Kami surati semua pedagang di MAJT bahwa 7x24 jam harus memilih untuk kembali ke Johar Baru atau di sana (MAJT)," katanya pula.

Namun, kata dia, hingga batas waktu yang ditentukan ternyata tidak ada klarifikasi dari para pedagang yang bersangkutan, sehingga surat izin pemakaian tempat dasaran (SIPTD) sebanyak 260 pedagang dicabut.

"Tidak ada klarifikasi ke kami, akhirnya SIPTD sudah saya cabut. Ada 260 pedagang yang sudah saya cabut SIPTD-nya," katanya lagi.

Menurut dia, langkah tegas tersebut dilakukan agar lapak-lapak yang sudah dibangun pemerintah di kawasan Pasar Johar Baru tidak mangkrak dan membuat kegiatan perekonomian menjadi mandek.




 

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024