Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan seluruh partai politik dan bakal calon anggota legislatif untuk menahan diri dengan tidak melakukan kampanye sebelum waktunya.
"Kalau ada kegiatan parpol atau bacaleg berpotensi kampanye, kami akan mengirimkan surat pencegahan. Sudah pasti kami pantau," kata Ketua Bawaslu DIY Sutrisnowati saat dihubungi di Yogyakarta, Minggu.
Saat mendapatkan informasi terkait kegiatan sosialisasi atau bakti sosial yang hendak digelar parpol atau bacaleg, kata Sutrisnowati, Bawaslu DIY segera mengirimkan surat imbauan agar kegiatan itu tidak melanggar regulasi.
Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pemilu.
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Menurut dia, suatu kegiatan dinilai sebagai kampanye manakala ada upaya meyakinkan masyarakat untuk memilih dengan menawarkan visi, misi, program, maupun citra diri peserta pemilu.
"Kami memang selalu mendahulukan pencegahan. Dikatakan kampanye apabila dalam kegiatan itu ada ajakan untuk memilih," ujar dia.
Di luar masa kampanye, peserta pemilu juga dilarang memasang alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY Agus Muhammad Yasin menambahkan pemasangan atribut parpol saat bukan masa kampanye juga dapat ditindak melalui peraturan daerah setempat.
Bawaslu telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kesbangpol DIY terkait pengawasan potensi pelanggaran itu.
"Kalau ada yang berkampanye (memasang atribut) sebelum waktunya, kami koordinasi dengan pemerintah setempat dan kami dorong dilakukan penindakan," kata dia.
Agus mengatakan saat ini Bawaslu DIY sedang mengawal proses verifikasi administrasi bakal calon anggota DPD dan bacaleg DPRD DIY dan kabupaten/kota.
Melalui Sistem Aplikasi Pencalonan (Silon), pihaknya turut memberikan catatan terkait berkas calon yang ada di KPU DIY.
"Perbaikan nanti akan dilakukan setelah proses verifikasi di KPU selesai. Catatan dari kami akan langsung diberikan ke KPU," kata Agus.
"Kalau ada kegiatan parpol atau bacaleg berpotensi kampanye, kami akan mengirimkan surat pencegahan. Sudah pasti kami pantau," kata Ketua Bawaslu DIY Sutrisnowati saat dihubungi di Yogyakarta, Minggu.
Saat mendapatkan informasi terkait kegiatan sosialisasi atau bakti sosial yang hendak digelar parpol atau bacaleg, kata Sutrisnowati, Bawaslu DIY segera mengirimkan surat imbauan agar kegiatan itu tidak melanggar regulasi.
Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pemilu.
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Menurut dia, suatu kegiatan dinilai sebagai kampanye manakala ada upaya meyakinkan masyarakat untuk memilih dengan menawarkan visi, misi, program, maupun citra diri peserta pemilu.
"Kami memang selalu mendahulukan pencegahan. Dikatakan kampanye apabila dalam kegiatan itu ada ajakan untuk memilih," ujar dia.
Di luar masa kampanye, peserta pemilu juga dilarang memasang alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY Agus Muhammad Yasin menambahkan pemasangan atribut parpol saat bukan masa kampanye juga dapat ditindak melalui peraturan daerah setempat.
Bawaslu telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kesbangpol DIY terkait pengawasan potensi pelanggaran itu.
"Kalau ada yang berkampanye (memasang atribut) sebelum waktunya, kami koordinasi dengan pemerintah setempat dan kami dorong dilakukan penindakan," kata dia.
Agus mengatakan saat ini Bawaslu DIY sedang mengawal proses verifikasi administrasi bakal calon anggota DPD dan bacaleg DPRD DIY dan kabupaten/kota.
Melalui Sistem Aplikasi Pencalonan (Silon), pihaknya turut memberikan catatan terkait berkas calon yang ada di KPU DIY.
"Perbaikan nanti akan dilakukan setelah proses verifikasi di KPU selesai. Catatan dari kami akan langsung diberikan ke KPU," kata Agus.