Jakarta (ANTARA) - Hasil survei Polling Institute menyebutkan sebanyak 59,3 persen responden menganggap Presiden Joko Widodo tidak ikut campur terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Publik juga menilai keputusan MK merupakan proses hukum yang lumrah," kata peneliti Polling Institute Kennedy Muslim dalam paparan hasil survei bertajuk "Peta Persaingan Elektoral Capres-Cawapres dan Parpol Pasca Penutupan Pendaftaran KPU" seperti dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.

Kennedy menyampaikan sebanyak 26,5 persen responden menganggap Jokowi telah menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, sedangkan 14,2 persen lainnya tidak menjawab.

Survei Polling Institute tersebut digelar pada 25-28 Oktober 2023 dengan melibatkan total 1.207 responden. Survei itu dilakukan melalui sambungan telepon dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.

Guna memotret pemahaman masyarakat terkait putusan MK soal batas usia capres-cawapres, menurut Kennedy, Polling Institute mengkategorikan responden ke dalam dua kelompok, yaitu kelompok yang mengetahui putusan MK dan kelompok yang tidak mengetahui putusan MK.

Dari data responden yang mengetahui putusan MK, tercatat 62,6 persen responden meyakini Jokowi tidak berhubungan dengan putusan tersebut.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Survei: 59,3 persen publik percaya Jokowi tidak ikut campur putusan MK

Pewarta : Rina Nur Anggraini
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024