Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA selama sepekan (5–11 November), Anwar Usman diberhentikan sebagai ketua MK hingga Wamenkumham Eddy tersangka kasus dugaan suap.
Berikut berita hukum sepekan yang dirangkum ANTARA.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hukum sepekan, Anwar Usman diberhentikan hingga kasus suap Wamenkumham
Berikut berita hukum sepekan yang dirangkum ANTARA.
1. Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
2. Mahasiswa Unair ditemukan tewas dalam mobil di Sidoarjo
Aparat kepolisian menyelidiki kasus mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga Surabaya yang ditemukan tewas dalam mobil di halaman apartemen Jalan H. Anwar Hamzah, Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu pagi.
3. KPK sebut Wamenkumham Eddy tersangka kasus dugaan suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap.
4. Hakim vonis Johnny G Plate 15 tahun penjara
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan pengganti oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G.
5. Pengadilan Indramayu adakan sidang perdana Panji Gumilang
Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, mengadakan sidang perdana terdakwa kasus dugaan tindak pidana kasus penistaan agama Panji Gumilang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan setempat, Rabu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hukum sepekan, Anwar Usman diberhentikan hingga kasus suap Wamenkumham