Kulon Progo (ANTARA) - Komisi II DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan kunjungan kerja ke Kadipaten Puro Pakualaman Yogyakarta terkait permohonan izin pemasangan jaringan listrik di lahan pertanian seluas 150 hektare di Pantai Trisik, Desa/Kalurahan Banaran.
Ketua Komisi II DPRD Kulon Progo Yuliyantoro di Kulon Progo, Selasa, mengatakan saat ini, lahan 150 hektare tersebut ditanami cabai yang hasilnya luar biasa, sekali panen, petani menerima uang Rp25 juta.
Saat ini, harga cabai di tingkat petani sebesar Rp40 ribu per sampai Rp50 ribu per kilogram.
"Kunjungan kerja kami ke Kadipaten Puro Pakualaman ini terkait izin pemasangan jaringan listrik di lahan milik Puro Pakualaman di Trisik. Hal ini mengingat, mayoritas lahan pantai merupakan tanah Puro Pakualaman," kata Yuliyantoro.
Ia mengatakan Komisi II DPRD Kulon Progo melihat pertanian hortikultura di kawasan Pantai Trisik sangat luar biasa. Namun saat ini penyiraman tanaman masih mengandalkan bahan bakar minyak (BBM) sehingga biaya produksi cabai dan tanaman hortikultura sangat tinggi.
Berdasarkan penghitung dari proyek percontohan yang dikembangkan oleh Pemkab Kulon Progo di Bulak Srikayangan untuk penanam bawang merah, menyiram tanaman hortikultura yang menggunakan BBM dan listrik selisihnya Rp200 ribu per hektare per hari. Kalau menggunakan BBM, petani menghabiskan Rp250 ribu per hektare per hari. Setelah ada pemasangan listrik, hanya menghabiskan biaya Rp30 ribu per hektare per hari.
"Kami menginginkan program pemasangan jaringan listrik juga bisa dilaksanakan di lahan Puro Pakualaman, khususnya di Trisik," katanya.
Yuliyantoro mengatakan berdasarkan komunikasi dengan PLN, tidak ada masalah pemasangan jaringan listrik dengan catatan, Kadipaten Puro Pakualaman mengizinkan listrik bisa masuk di Trisik.
"Di sana bisa masuk listrik, dengan izin Puro Pakualaman," katanya.
Pangarso di Panitikismo Kadipaten Pakualaman Sukoco mengatakan kawasan Pantai Trisik masuk kontrak karya PT Jogja Magasa Iron yang baru berakhir pada 2035. Kadipaten Puro Pakualaman tidak dalam posisi memberi izin atau menolak memberikan izin pendirian jaringan listrik di kawasan Pantai Trisik yang masuk tanah Purl Pakualaman.
Izin boleh dan tidaknya ada di Kementerian ESDM. Saat ini, kontrak karya masih berjalan sampai 2035.
"Puro Pakualaman memberikan izin pendirian jaringan listrik di lahan milik Puro Pakualaman di luar wilayah kontrak karya," katanya.
Ketua Komisi II DPRD Kulon Progo Yuliyantoro di Kulon Progo, Selasa, mengatakan saat ini, lahan 150 hektare tersebut ditanami cabai yang hasilnya luar biasa, sekali panen, petani menerima uang Rp25 juta.
Saat ini, harga cabai di tingkat petani sebesar Rp40 ribu per sampai Rp50 ribu per kilogram.
"Kunjungan kerja kami ke Kadipaten Puro Pakualaman ini terkait izin pemasangan jaringan listrik di lahan milik Puro Pakualaman di Trisik. Hal ini mengingat, mayoritas lahan pantai merupakan tanah Puro Pakualaman," kata Yuliyantoro.
Ia mengatakan Komisi II DPRD Kulon Progo melihat pertanian hortikultura di kawasan Pantai Trisik sangat luar biasa. Namun saat ini penyiraman tanaman masih mengandalkan bahan bakar minyak (BBM) sehingga biaya produksi cabai dan tanaman hortikultura sangat tinggi.
Berdasarkan penghitung dari proyek percontohan yang dikembangkan oleh Pemkab Kulon Progo di Bulak Srikayangan untuk penanam bawang merah, menyiram tanaman hortikultura yang menggunakan BBM dan listrik selisihnya Rp200 ribu per hektare per hari. Kalau menggunakan BBM, petani menghabiskan Rp250 ribu per hektare per hari. Setelah ada pemasangan listrik, hanya menghabiskan biaya Rp30 ribu per hektare per hari.
"Kami menginginkan program pemasangan jaringan listrik juga bisa dilaksanakan di lahan Puro Pakualaman, khususnya di Trisik," katanya.
Yuliyantoro mengatakan berdasarkan komunikasi dengan PLN, tidak ada masalah pemasangan jaringan listrik dengan catatan, Kadipaten Puro Pakualaman mengizinkan listrik bisa masuk di Trisik.
"Di sana bisa masuk listrik, dengan izin Puro Pakualaman," katanya.
Pangarso di Panitikismo Kadipaten Pakualaman Sukoco mengatakan kawasan Pantai Trisik masuk kontrak karya PT Jogja Magasa Iron yang baru berakhir pada 2035. Kadipaten Puro Pakualaman tidak dalam posisi memberi izin atau menolak memberikan izin pendirian jaringan listrik di kawasan Pantai Trisik yang masuk tanah Purl Pakualaman.
Izin boleh dan tidaknya ada di Kementerian ESDM. Saat ini, kontrak karya masih berjalan sampai 2035.
"Puro Pakualaman memberikan izin pendirian jaringan listrik di lahan milik Puro Pakualaman di luar wilayah kontrak karya," katanya.