Yogyakarta (ANTARA) - Aktris senior Jenny Rachman resmi bercerai dari Suprajarto sesuai putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat tertanggal 22 November 2023.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Mursyida menyatakan, putusan cerai pernikahan Jenny Rachman dan Suprajarto dibacakan dalam persidangan yang digelar Rabu (22/11).
"Perkara permohonan talak cerai dengan nomor perkara 1078/Pdt.G/2023/PA_JAKPUS dengan pemohon S (Suprajarto) dan termohon JR (Jenny Rachman) sudah diputus cerai," kata Mursyida.
Lebih lanjut Mursyida menjelaskan, permohonan talak S dikabulkan. Sementara gugatan rekonvensi Jenny Rachman dikabulkan sebagian. Dalam putusan gugatan rekonvensi, Jenny Rachman menerima nafkah iddah Rp600 juta dan mut'ah Rp1 miliar dari Suprajarto.
Suprajarto melayangkan gugatan cerai pada tanggal 18 Juli 2023, dan dalam agenda mediasi yang dilakukan pada 16 Agustus 2023, kedua pihak yaitu Jenny Rachman dan Suprajarto sepakat untuk bercerai. Keduanya pun menandatangani kesepakatan untuk melanjutkan proses gugatan cerai sehingga proses perceraian keduanya berlangsung tanpa hambatan berarti.
Jenny Rachman dan Suprajarto menikah pada 18 April 2008 lalu. Dari pernikahan keduanya tidak dikaruniai keturunan. Saat menikah pada 2008 lalu, Suprajarto merupakan duda cerai mati dengan dua anak kandung dan Jenny Rachman merupakan janda cerai hidup dengan satu anak kandung.
Ini merupakan pernikahan Jenny Rachman ke-4 yang kandas karena perceraian. Jenny Rachman merupakan aktris papan atas Tanah Air tahun 1980-an. Baru-baru ini Jenny come back ke layar lebar lewat film "Air Mata di Ujung Sajadah".
Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Mursyida menyatakan, putusan cerai pernikahan Jenny Rachman dan Suprajarto dibacakan dalam persidangan yang digelar Rabu (22/11).
"Perkara permohonan talak cerai dengan nomor perkara 1078/Pdt.G/2023/PA_JAKPUS dengan pemohon S (Suprajarto) dan termohon JR (Jenny Rachman) sudah diputus cerai," kata Mursyida.
Lebih lanjut Mursyida menjelaskan, permohonan talak S dikabulkan. Sementara gugatan rekonvensi Jenny Rachman dikabulkan sebagian. Dalam putusan gugatan rekonvensi, Jenny Rachman menerima nafkah iddah Rp600 juta dan mut'ah Rp1 miliar dari Suprajarto.
Suprajarto melayangkan gugatan cerai pada tanggal 18 Juli 2023, dan dalam agenda mediasi yang dilakukan pada 16 Agustus 2023, kedua pihak yaitu Jenny Rachman dan Suprajarto sepakat untuk bercerai. Keduanya pun menandatangani kesepakatan untuk melanjutkan proses gugatan cerai sehingga proses perceraian keduanya berlangsung tanpa hambatan berarti.
Jenny Rachman dan Suprajarto menikah pada 18 April 2008 lalu. Dari pernikahan keduanya tidak dikaruniai keturunan. Saat menikah pada 2008 lalu, Suprajarto merupakan duda cerai mati dengan dua anak kandung dan Jenny Rachman merupakan janda cerai hidup dengan satu anak kandung.
Ini merupakan pernikahan Jenny Rachman ke-4 yang kandas karena perceraian. Jenny Rachman merupakan aktris papan atas Tanah Air tahun 1980-an. Baru-baru ini Jenny come back ke layar lebar lewat film "Air Mata di Ujung Sajadah".