Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara terkait dugaan oknum Polri tidak netral yang disebut Aiman Witjaksono dari penyelidikan ke penyidikan.
 
"Dari hasil fakta penyelidikan, forum gelar sepakat untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan peristiwa pidana yang juga terjadi, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat.
 
Ade Safri menjelaskan bahwa Aiman kini diselidiki dengan pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1946 terkait dengan pemberitaan bohong atau hoaks.
 
Menurut Ade Safri, penyidik tidak menemukan adanya tindak pidana dalam pasal 28 ayat 2 dan pasal 45a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
"Tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pasal UU ITE," jawab Ade.
 
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga telah mengagendakan pemanggilan enam pelapor dan juga Aiman. Namun, dia belum menjelaskan kapan pastinya pemanggilan itu.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro Jaya naikkan perkara Aiman Witjaksono ke penyidikan

Pewarta : Ilham Kausar
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024