KemenPPA tegaskan aborsi ilegal bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak

id aborsi ilegal jakarta,polda metro jaya,kemenPPA

KemenPPA tegaskan aborsi ilegal bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak

Perwakilan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPA), Atwirlany Ritonga (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/12/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPA) menegaskan aborsi ilegal adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak.

"Kasus ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak, terutama hak untuk hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014)," kata perwakilan KemenPPA, Atwirlany Ritonga saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Ia juga menyebutkan sangat prihatin melihat data yang diungkap Polda Metro Jaya dalam kasus praktik aborsi ilegal tersebut yaitu sekitar 361 janin atau calon bayi.

Ia juga menambahkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selain itu, kami juga menyoroti pentingnya edukasi bagi masyarakat, terutama bagi para perempuan dan remaja, agar tidak terjerumus ke dalam praktik-praktik ilegal yang sangat membahayakan nyawa dan kesehatan ini," katanya.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peduli dan berani melaporkan jika menemukan indikasi adanya praktik serupa di lingkungannya.

"Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara harus hadir untuk memastikan setiap anak mendapatkan haknya, bahkan sejak dalam kandungan," katanya.

Sebelumnya, praktik itu sendiri sudah dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, meski sudah beroperasi selama dua tahun, di Jakarta Timur (Jaktim).

"Sudah berlangsung dari 2023 sampai dengan November 2025, dengan pasien sebanyak 361 orang," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu.

Dari kasus tersebut, sudah ditetapkan tujuh tersangka yang berhasil ditangkap yakni tiga perempuan berinisial NS berperan sebagai eksekutor, RH berperan membantu NS dalam tindakan aborsi dan M berperan sebagai admin dan penjemput pasien, untuk KWM dan R sebagai pasien aborsi.

"Sedangkan dua pria berinisial LN mencari serta menyewa tempat aborsi dan YH berperan sebagai pengelola admin situs," katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Aborsi ilegal dinilai bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.