Jakarta (ANTARA) - Kalangan pelaku industri aset kripto di Tanah Air menyambut positif disetujuinya ETF Bitcoin Spot oleh U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) pada 10 Januari 2024 waktu Amerika Serikat.

CEO Indodax Oscar Darmawan di Jakarta, Kamis, menyatakan persetujuan ini merupakan tonggak penting bagi industri aset kripto global dan berpotensi memberikan dampak positif bagi pasar aset kripto di Indonesia.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Indodax: ETF Bitcoin spot gebrakan baru industri kripto

Pewarta : Subagyo
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024