Yogyakarta (ANTARA) - Baru-baru ini PT Ethos Kreatif memenangkan kasus sengketa kepemilikan merek atas susu kambing merek Etawaku setelah 2 bulan diproses pengadilan.

Pengadilan Niaga Semarang menjatuhkan putusan atas sengketa kepemilikan merek Etawaku dengan amar menolak gugatan pembatalan merek "Etawaku" yang dilayangkan oleh IS.

Atas hasil ini, PT Ethos Kreatif Indonesia tetap memegang hak merek ETAWAKU dengan sidang putusan 19 Desember 2023 lalu.

Sengketa kepemilikan merek Etawaku dengan produk berupa susu kambing ini terjadi karena adanya gugatan dari IS yang mengklaim kepemilikan merek tersebut.

Akan tetapi setelah dua bulan bergulir di meja persidangan, terbukti bahwa justru pihak penggugat adalah pihak yang meniru dan menjiplak merek Etawaku.

Hal ini karena memang dari PT Ethos Kreatif Indonesia juga sudah menyiapkan dokumen-dokumen membuktikan bahwa pihaknya yang lebih dulu mendaftarkan merek tersebut.

Penggugat IS mengajukan permohonan merek susu kambing lainnya yakni Etawanew yang sebenarnya memiliki beberapa kesamaan dengan Etawaku.erapa persamaan tersebut berupa tulisan dan logo yang mirip dengan Etawaku.

"Kami justru menemukan fakta bahwa penggugatlah yang punya iktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek dengan mengajukan permohonan pendaftaran merek 'Etawanew' yang tulisan dan logonya menyerupai merek 'Etawaku' milik klien kami yang sudah didaftar lebih dahulu," kata Hendi Sucahyo selaku kuasa hukum Etawaku, Kamis (18/1).

Putusan ini, menurut dia, merupakan angin segar bagi kepastian hukum dalam berusaha dan perlindungan merek di Indonesia. Dengan kemenangan tersebut, merek Etawaku secara resmi tetap menjadi milik PT Ethos Kreatif Indonesia.

Atas adanya sengketa ini, Wakil Direktur Utama PT Ethos Kreatif Indonesia Ahmad Subarkah mengambil pelajaran bahwa para pelaku bisnis seharusnya lebih memahami tentang HAKI dan cara perlindungannya agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

Sebagai entitas bisnis, kata Ahmad Subarkah, dirasa penting untuk lebih memahami hak atas kekayaan intelektual dan cara melindunginya untuk menjaga agar bisnis tetap terlindungi dari pencurian atau penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain.

"Pengusaha perlu melihat kembali seluruh lini usaha yang ada di dalam perusahaan dan memastikan merek-merek yang terdapat di perusahaan sudah memiliki HAKI sehingga hal tersebut tidak lagi terulang ke depannya," ujar Ahmad.

Kasus sengketa merek Etawaku pernah terjadi pada MS Glow dan PS Glow
Kasus sengketa kepemilikan merek bukanlah hal baru di dalam dunia bisnis. Salah satu kasus sengketa kepemilikan merek yang cukup terkenal di Indonesia adalah sengketa merek MS Glow dan PS Glow juga Geprek Bensu.

Kasus skincare tersebut terjadi setelah pada tanggal 15 Maret 2022 Shandy Purnamasari, pemilik MS Glow menggugat Putra Siregar, pemilik PS Glow ke Pengadilan Niaga Medan.

Kasus sengketa MS Glow dan PS Glow bahkan bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung. Hasilnya berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, maka merek PSTORE GLOW dan PSTORE GLOW MEN tidak bisa digunakan kembali.

Kasus serupa juga menimpa artis Ruben Onsu yang terlibat sengketa merek atas produk waralaba ayam gorengnya yang Bernama Geprek Bensu. Ia digugat Rp100 miliar terkait merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr atau I Am Geprek Bensu oleh Benny Sujono dengan merek dagangnya Ayam Geprek Bensu.

Hasilnya pihak Benny Sujono menang dan dinyatakan sebagai pemilik sah merek Geprek Bensu.

Pewarta : SP
Editor : Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024