Jakarta (ANTARA) - Platform investasi aset kripto Bittime berharap perhitungan pajak aset kripto di tanah air lebih kompetitif demi pertumbuhan industri aset kripto ke depan dan kebermanfaatannya bagi masyarakat dan negara.
“Kami berharap ada aturan pajak yang lebih kompetitif, ataupun insentif pajak yang bisa menggairahkan pasar dan membuat masyarakat lebih aktif di industri aset kripto,” ujar CEO Bittime Ryan Lymn sebagaimana keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ryan mengapresiasi upaya Pemerintah Indonesia yang telah memberikan aturan pajak bagi industri kripto, sehingga turut menyumbang penerimaan untuk pembangunan negara.
“Tidak banyak negara yang mengakui aset kripto hingga memberikan aturan yang jelas. Pelaku industri aset kripto di Indonesia patut berbangga, karena turut memberikan sumbangsih pajak demi kemajuan pembangunan negara,” ujar Ryan
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat jumlah nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp122,8 triliun per November 2023, atau turun 58 persen year on year (yoy) dari Rp296,6 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pemerintah telah menghimpun pajak aset kripto mencapai Rp467,27 miliar hingga akhir tahun 2023.
“Penurunan nilai transaksi aset kripto di Indonesia sebaiknya perlu diperhatikan,” ujar Ryan.
Peraturan pajak aset kripto di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022, yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.
Dalam kesempatan ini, Tim riset Bittime memproyeksikan ekosistem Bitcoin berpeluang tumbuh yang belum pernah terjadi sebelumnya pada 2024, seiring dengan tren ekonomi makro dan mikro.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bittime berharap pajak kripto kompetitif demi pertumbuhan industri
“Kami berharap ada aturan pajak yang lebih kompetitif, ataupun insentif pajak yang bisa menggairahkan pasar dan membuat masyarakat lebih aktif di industri aset kripto,” ujar CEO Bittime Ryan Lymn sebagaimana keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ryan mengapresiasi upaya Pemerintah Indonesia yang telah memberikan aturan pajak bagi industri kripto, sehingga turut menyumbang penerimaan untuk pembangunan negara.
“Tidak banyak negara yang mengakui aset kripto hingga memberikan aturan yang jelas. Pelaku industri aset kripto di Indonesia patut berbangga, karena turut memberikan sumbangsih pajak demi kemajuan pembangunan negara,” ujar Ryan
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat jumlah nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp122,8 triliun per November 2023, atau turun 58 persen year on year (yoy) dari Rp296,6 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pemerintah telah menghimpun pajak aset kripto mencapai Rp467,27 miliar hingga akhir tahun 2023.
“Penurunan nilai transaksi aset kripto di Indonesia sebaiknya perlu diperhatikan,” ujar Ryan.
Peraturan pajak aset kripto di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022, yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.
Dalam kesempatan ini, Tim riset Bittime memproyeksikan ekosistem Bitcoin berpeluang tumbuh yang belum pernah terjadi sebelumnya pada 2024, seiring dengan tren ekonomi makro dan mikro.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bittime berharap pajak kripto kompetitif demi pertumbuhan industri