Jakarta (ANTARA) -
Terdaftarnya token Palapa ditandai dengan terbitnya Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 02 Tahun 2024 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
CEO Bittime Ryan Lymn dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, menyebut token Palapa menawarkan serangkaian fitur utilitas, termasuk staking, boost rewards, potongan biaya perdagangan, penarikan gratis, hingga rewards token, yang mana sebagian besar aktivitas pemasaran dan komunitas akan melalui platform Bittime.
“Utilitas Palapa dirancang untuk meningkatkan keterlibatan pengguna, mendorong partisipasi, menikmati, serta menciptakan pengalaman baru dalam ekosistem. Dengan adanya Palapa, pengguna dapat mengeksplorasi potensi besar dari blockchain dan aset kripto yang berfokus pada pengguna,” ujar Ryan.
Ryan menjelaskan, Palapa dikembangkan menggunakan blockchain Ethereum dengan standar ERC-20, yang mana Ethereum menyediakan platform kuat dan aman untuk perilisan dan pengelolaan token dengan memastikan transparansi dan interoperabilitas dalam ekosistem blockchain yang lebih luas.
Lanjutnya, pemanfaatan standar ERC-20 memungkinkan token Palapa terintegrasi secara mudah dengan berbagai dompet digital, bursa, dan aplikasi terdesentralisasi (DApps) yang mendukung token ERC-20.
Menurutnya, kompatibilitas tersebut meningkatkan aksesibilitas dan likuiditas Palapa, yang memungkinkan pengguna menyimpan, memperdagangkan, dan berinteraksi dengan token dengan mudah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bittime akan rilis token Palapa usai resmi terdaftar di Bappebti